Kasus Menonjol Tahun 2021 Kota Solo Melibatkan Anak Anak Dari Perusakan Makam Hingga Pencabulan
SOLO- Sepanjang kurun waktu Tahun 2021 ada tujuh kasus pidana menonjol di Kota Solo. Selanjutnya berkas kasus tersebut sudah P21 atau lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/12/2021).
" Tersangkanya ada yang anak anak, kelompok laskar, lebih dari satu orang hingga sendiri, " jelasnya.
Tujuh kasus yang dimaksud, Ade menjelaskan yakni urutan pertama perusakan sejumlah makam nasrani tanggal 16 Juni 2021. Kejadian ini dilakukan oleh anak anak di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon. Untuk penanganannya, Ade mengatakan dibagi menjadi jadi dua klastering yakni tersangka usia 12 tahun ke atas sebelum usia 18 tahun. Kemudian anak umur 12 tahun ke bawah.
" Penyelesaian perkara, baik dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan. Dalam hal ini melibatkan pekerja sosial dari Bapas maupun psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa, " ucapnya.
Urutan kasus berikutnya yakni kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun harta benda. Tindakan pidana ini dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan tanggal 13 Juli 2021. Tidak berhenti disitu, kelompok ini kembali melakukan pidana dengan kasus ancaman dengan kekerasan karyawan PT LUB Finance Leasing tanggl 3 Juli di Nusukan.
" Ini juga sudah dinyatakan P21 lengkap berkasnya sudah diserahkan tahap 2 tersangka dan barang buktinya, " tuturnya.
Kasus pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo pada tanggal 19 dan 20 Oktober. Kasus ini berkembang sampai Sukoharjo dan beberapa TKP di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada empat tersangka komplotan Lampung diungkap oleh tim Satreskrim Polresta Solo.
" Kasusnya ini juga sudah dinyatakan P21 dan telah diserahkan barang bukti dan tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang security di gudang PT Japan Tbk Indonesia di wilayah Serengan pada 15 November.
Namun kasus menjadi perhatian masyarakat dan akademisi yakni penganiayaan atau kekerasan pada tanggal 25 Oktober. Kasus yang terjadi pada saat kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).
" Hari ini tanggal 30 Desember 2021 sudah dinyatakan P21 lengkap berkasnya dan direncanakan pada Senin pekan depan direncanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, " ungkapnya.
Kasus menonjol yang terakhir yakni pencabulan terhadap anak dengan pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Laporan tanggal 19 September 2021 kalau tersangka melakukan di dalam mobil di kawasan parkiran cafe di Jalan Pleret. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar