Postingan

Menampilkan postingan dengan label menwa

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Gambar
Sidang agenda putusan kasus kekerasan diklatsar Menwa UNS secara online di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Ibu korban saat hadir sidang tidak kuat menahan hasil putusan dan menangis saat dibawa bapak korban, Sunardi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang mati," __Tegasnya Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022). SOLO- Dua terdakwa kasus kekerasan peserta Diklatsar Menwa UNS dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Pasal yang ditetapkan 359 KUHP tentang kesalahan (kealapaannya) menyebabkan orang lain mati. Putusan yang beda dari tuntutan peniayaan ini dibacakan Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022). "Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidan