Postingan

Menampilkan postingan dengan label balai pelestarian cagar budaya

Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Elemen Budaya Mendesak Usut Tuntas

Gambar
Kondisi tembok bekas Keraton Kar tasura rusak.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Ini akan saya telusuri sampai tuntas. Dari mana dia sampai dapat sertifikat itu. Dan, apa haknya bisa mem-bulduzer tembok Keraton," __Tandas Putri Sinuhun Pakubuwono XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng. SOLO- Perusakan tembok luar bekas Karaton Kartasuro memicu reaksi beberapa pihak. Salah satunya Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro. "Itu sangat miris sekali. Statusnya belum mengeluarkan SK dan nomor registrasi," tandasnya, Jum'at (06/05/2022). Hal ini setelah dirinya mempertanyakan status cagar budaya dari Keraton Kartasura. Ia lakukan ke Kementerian Kebudayaan. Dengan begitu kementrian dan pemerintah kabupaten turun tangan.  " Kalau begini jadi tanggung jawab siapa? Ini jelas perusakan cagar budaya," ucapnya. Apalagi cagar budaya yang tidak ternilai ini dibongkar untuk usaha tempat kost. Karena ini

Bupati Sukoharjo Marahi Pemilik Tanah Karena Cagar Budaya Dibongkar san Usut Sertifikasi Tanah Pribadi di Komplek Keraton

Gambar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani naik pitam didepan pemilik tanah Baharudin saat di tembok Keraton Kartasura. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma| Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Saya sangat kecewa dan menyayangkan mengapa selaku warga setempat bisa melakukan tindakan itu," __Ungkap Bupati Sukarjo Etik Suryani, di lokasi. SUKOHARJO-  Kasus pengerusakan cagar budaya tembok bekas Keraton Kartasura membuat Bupati Sukarjo Etik Suryani marah. Ia bertemu dengan pemilik lahan Baharudin, Sabtu (23/04/2022) siang.  "Saya sangat kecewa dan menyayangkan mengapa selaku warga setempat bisa melakukan tindakan itu," ungkapnya di lokasi. Sebelum membongkar seharusnya pemilik lahan memperjelas status tembok tersebut terlebih dahulu. Apalagi alasan akan membuka bengkel juga belum ada ijinnya. Dan beberapa alasan yang diutarakan pemiliknya tidak relevan. "Alasannya runggut (lebat) sebagai warga masyarakat kan bisa kerja bakti biar kelihatan enak," jelas

BPCB : Tembok Keraton Kartasura Terdaftar ODCG dan Pembongkaran Terancam Hukum

Gambar
Tembok Keraton Kartasura saat ditutup police line dan dihentikan pengerjaan. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma| Pengunggah : Elisa Siti "Tembok keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," __Tegas Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi Sabtu (23/04/2022). SUKOHARJO- Tembok atau bangunan yang dibongkar itu dalam proses pendaftaran  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG). Bahkan sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi. Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi Sabtu (23/04/2022). "Tembok keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," tegasnya. Dalam hal ini dilindungi UU nomor 11 2010. Kemudian ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan. Kemudian proses hukumnya maka pihaknya bekerjasama dengan Polres, PPNS BPCB, Reskrim Polri. "Siapa yang merusak akan kita tuntut secara pidana, ka

Polres Sukoharjo Menduga Perusakan Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura dan Siapkan Pemeriksaan

Gambar
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengecek lokasi dugaan perusakan tembok Keraton Surakarta. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/04/2022), saat dilokasi pembongkaran tembok. SUKOHARJO-  Pembongkoran tembok bekss Karaton Surakarta dinyatakan adanya dugaan keras melawan hukum. Dalam hal ini perusakan terkait situs cagar budaya tersebut. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/04/2022). "Diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," jelasnya saat dilokasi pembongkaran tembok. Untuk itu pihaknya memeriksa dua orang yakni pemilik lahan Burhanudin dan supir eskavator. Sedangkan klarifikasi juga terhadap orang yang mengijinkan membongkar. Penyelidikan akan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS).