Postingan

Menampilkan postingan dengan label Daging Anjing

Walikota Solo Gibran : Kajian Akademisi Untuk Regulasi Daging Anjing

Gambar
" Kita follow up dengan kajian akademis, " - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. SOLO - Kajian akademisi terkait daging anjing akan dibuat. Kemudian akan diusulkan menjadi regulasi salah satu peraturan daerah. Hal ini dikatakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. " Kita follow up dengan kajian akademis, " terangnya saat dikonfirmasi awak media di Balaikota Solo, Selasa (27/02/2024). Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dokumen) Tindak lanjut, kata Gibran, karena desakan warga terkait perdagangan daging anjing. Hal ini melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.TN.38/597/2024. Disitu, dijelaskan tentang imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Solo. " Perda, itu usulan dari temen-teman, " ujarnya. Tentang aturan perda tersebut karena belum ada larangan, Gibran mengatakan yang terpenting. Ia menyebut, para pedagang olahan daging anjing bisa melanjutkan usaha. Menurut dia, komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) berini

Pedagang Kuliner Daging Anjing Menuntut Pemerintah Untuk Perhatian Nasibnya Jika Ditutup

Gambar
" Pemangku pemerintahan dan pengambil kebijakan untuk mengayomi kami sebagai warga negara Indonesia, " - Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing se-Solo Raya, Agus Triyono  SOLO - Seratusan pedagang kuliner daging anjing se-Solo Raya gelar aksi di depan Balaikota Solo, Kamis (01/02/2024). Tuntutan mereka supaya Pemerintah Kota Solo memikirkan nasib mereka bila tak boleh kembali berdagang. Selanjut tuntutan ini disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing se-Solo Raya, Agus Triyono dalam orasinya.  " Pemerintah malah berpihak pada organisasi-organisasi itu dan malah kami yang terus digencet dari tahun ke tahun sampai saat ini," katanya. Pihaknya meminta negara bisa berlaku adil dan menimbang. Bahkan belum adanya aturan tegas melarang konsumsi daging anjing. Karena berdagang ini menjadi kebutuhan ekonomi keluarga. " Pemangku pemerintahan dan pengambil kebijakan untuk mengayomi kami sebagai warga negara Indonesia, " tandasnya. Khususnya kami pedagang d

Warung Daging Anjing Di Solo Dan Kabupaten Sekitar, DMFI Sebut Ada Berjualan Online

Gambar
" Angka ini sudah jauh menurun, "- Koordinator DMFI, Mustika. SOLO - Perdagangan dan peredaran daging anjing disebut sebut nama Kota Solo target sasaran bisnis. Bahkan oleh pihak Dog Meet Free Indonesia (DMFI) diklaim ada 50 warung olahan daging hewan tersebut. Seperti halnya dikatakan Koordinator DMFI, Mustika. " Angka ini sudah jauh menurun, " ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Dari catatan pihaknya dari tahun 2017 - 2018 ditemukan sekitar 80 warung. Ia menyebut kawasan Kecamatan Banjarsari, Solo paling banyak menjual. Hanya saja, warung yang dikenal " Sate Jamu " atau " Guguk" berjualan dipinggir jalan. " Kami bisa tau persis, sekitar 50 di Surakarta, bahkan itu bisa naik lagi," tandasnya. Belakangan pola jualannya justru lihai dengan sistem online atau COD. Sehingga pihaknya tidak bisa melacak. Selanjutnya warung semacam ini juga didapati pada wilayah lain. " Diantaranya Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, &

Lima Tersangka Kasus Perdagangan Ratusan Anjing Tujuan Solo

Gambar
" Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan," - Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. SEMARANG - Lima orang menjadi tersangka pelaku perdagangan anjing secara ilegal. Terlebih ada dugaan anjing tersebut sakit diangkut sekaligus penyiksaan. Hal ini diungkapkan Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. " Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan," ujarnya. Lima tersangka diduga menjual daging ilegal. (Foto: istimewa) Sedangkan ini terungkap berawal pada tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas. Truk pengangkut anjing tersebut bernomor polisi B melintas di Tol Palimanan. Bahkan dicurigai nomer tersebut tidak teregistrasi. " Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka keluar tol, " terangnya. Alhasil petugas melihat hewan-hewan tersebut sebanyak 226 ekor ada yang sakit. Petugas melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Selanjutnya tersangka ini dijerat dengan Pasal 8