Saksi Ahli Perkara Penipuan Penggelapan Pebisnis Banjar Baru, Sebut Bukan Pidana Tapi Perdata
" Penyelesaiannya adalah melalui jalur Perdata dan bukan Pidana” - Saksi Ahli Dr. Mudzakir SH., MH., BANJAR BARU - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Senin (30/10) Hal ini dalam kasus dengan terdakwa Andi Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardijanto dan Didy Agus Hartanto. Saksi ini Dr. Mudzakir SH., MH., yang pernah menjadi saksi ahli di kasus ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumolo Wongso. " Penyelesaiannya adalah melalui jalur Perdata dan bukan Pidana” jelasnya. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa bos PT EEI (istimewa) Dalam kesaksian ini kalau kasus ini berawal dari perjanjian hutang piutang. Dan salah satu pihak atau kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini telah tercantum dalam perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui jalur perdata. " Pasal tidak cocok, " katanya dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan SH., dengan dua hakim an