Angkat Sita Tanah Sriwedari, Ahli Waris Klaim Tidak Merubah Status Tanah

" Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman. SOLO – Pengakatan sita diklaim ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat tidak berdampak status tanah. Artinya, menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman " Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " tandasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (06/12/2023) Salah satu bidang tanah Sriwedari yang bersengketa antara Pemkot Solo melawan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat. ( Foto : Agung Huma) Perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru. Dan ini diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah. Berikutnya aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi. “Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu, " katany...