Postingan

Menampilkan postingan dengan label sengketa tanah sriwedari

Angkat Sita Tanah Sriwedari, Ahli Waris Klaim Tidak Merubah Status Tanah

Gambar
" Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman. SOLO – Pengakatan sita diklaim ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat tidak berdampak status tanah. Artinya, menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman  " Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " tandasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (06/12/2023) Salah satu bidang tanah Sriwedari yang bersengketa antara Pemkot Solo melawan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat. ( Foto : Agung Huma) Perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru. Dan ini diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah. Berikutnya aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi. “Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu, " katany

Juru Sita PN Solo Bacakan Putusan MK

Gambar
" Menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari setelah diangkat, berdasarkan putusan PK, mulai hari ini,” Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta. SOLO , Pengangkatan sita eksekusi dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (06/12/2023). Hal ini terhadap sebidang tanah segala sesuatu yang berdiri diatas di Tanah Sriwedari, Solo yang bersengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris. Sedangkan ini disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta. ” Menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari setelah diangkat, berdasarkan putusan PK, mulai hari ini,” jelasnya. Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Solo usia membacakan putusan.  Ia diperintah undang undang untuk mengangkat sita eksekusinya saja. Untuk hal – hal lainnya menyangkut Pemerintah Kota Solo tidak punya domain ke situ sebagai pemohon. Namun demikian secara hukum, tanah tersebut bisa digunakan atau tidak ada beban apapun terhadap pemohon. ” Jika ada upaya hukum pihak termohon, bisa dimungkinkan,

Pemkot Solo Akan Menata Tempat Publik dan Masjid Di Sriwedar

Gambar
 " Penataan Sriwedari tak hanya pembangunan masjid namun seluruh kawasan akan kami tata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo, " Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono. SOLO – Penataan akan dilakukan kembali terhadap kawasan Sriwedari Solo untuk publik. Termasuk halnya menindaklanjuti pembangunan Masjid Sriwedari Solo. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono. " Penataan Sriwedari tak hanya pembangunan masjid namun seluruh kawasan akan kami tata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo, " kata dia. Pembaca dari Juru Sita Panitera PN Solo.  Namun, lanjut Budi, Pemkot Solo belum mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan. Dalam hal ini untuk revitalisasi kawasan Sriwedari dalam waktu dekat. Nantinya, ada penjelasan lebih lanjut terkait perencanaan kawasan Sriwedari dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo.  " Kami akan menyusun master plan, akan kami sampaikan lagi,” ungkapnya. Baca juga:  MA Kabulkan Kasasi Sengketa Tanah Sri

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Tanah Sriwedari Pemkot Solo

Gambar
Humas PN Solo Bambang Ariyanto. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kita belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami," __Ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto Kamis (6/10/2022). SOLO-   Kasasi sengketa tanah Sriwedari dari Pemerintah Kota Solo dikabulkan Makamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam surat Putusan MA No.2085 K/Pdt/2022. Setidaknya ini dibenarkan Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto Kamis (6/10/2022). "Kita belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami," ujarnya. Namun putusan tersebut telah dipublish oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya salinan itu belum juga dipastikan lama atau tidaknya diterima. Setelah dikirim ke pihaknya maka diteruskan ke pihak-pihak yang berperkara. "Yaitu Pemkot Surakarta, Keraton Surakarta, dan Museum Radya Pustaka serta pemohon eksekusi yaitu ahli waris Sriwedari,