Postingan

Menampilkan postingan dengan label threshold

Persyaratan 20 Persen Dipilih Perindo Karena Memberi Peran Politik

Gambar
Tokoh politik Partai Persatuan Indonesia, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo. Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kalau 20 persen ini, peran partai politik cukup besar," __Terang tokoh politik Partai Persatuan Indonesia, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, saat ditemui usai kegiatan di Graha Saba Buana.  SOLO-  Persyaratan atau presidential threshold 20 justru dianggap ada kelebihan ada kekurangan. Hal ini disampaikan tokoh politik Partai Persatuan Indonesia, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo. Menurutnya, calon terbatas dengan berlakunya persyaratan  "Kalau 20 persen ini, peran partai politik cukup besar," terangnya saat ditemui usai kegiatan di Graha Saba Buana. Berbeda halnya bila 20 persen dihilangkan justru calonnya nanti kebanyakan. Hal ini membuat masyarakat bingung. Dengan demikian arah pilihan Perindo pada persyaratan 20 persen. "Kalaupun tidak dihilangkan, juga iya," ucapnya

Koalisi Partai yang Pernah Menolak, PKS : Itu Hak

Gambar
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, Kamis (26/05/2022). Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti SOLO- Terbangunanya koalisi dari beberapa partai karena persyaratan 20 persen, Politisi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan itu hak partai. Apalagi disebut sebut seperti PAN, PPP, Golkar, dia kembali mengatakan ini demokrasi. Dalam hal ini demokrasi mengenal koalisi, dan tidak mengharamkan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda.  "Tidak ada undang-undang yang dilarang, dalam pembentukan kualisi. Tapi juga tidak ada undang undang yang mengharuskan koalisi," terangnya. Tentunya semua bukan sekedar kepentingan pemilu jangka pendek tapi kualitas demokrasi. Termasuk kualitas koalisi partai politik. Dengan begitu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi dan partai politik.  "Karnanya partai politik betul betul dikerjakan dan dikelola untuk menghadirkan kemaslahatan terbesar Bagi raky

PKS Mengulang Penolakan Threshold 20 Persen Siapkan Judicial Review Ke MK

Gambar
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, Kamis (26/05/2022). Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kami ajukan ini karena itu hak konstitusional diberikan oleh undang - undang kepada partai politik," __Jelas politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, Kamis (26/05/2022). SOLO- Mengajukan judicial review akan dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait presidential threshold 20 persen sehingga dianggap merugikan. Sedangkan ini dikatakan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, Kamis (26/05/2022). "Kami ajukan ini karena itu hak konstitusional diberikan oleh undang - undang kepada partai politik," jelasnya. Harapannya mahkamah ini mensidangkan sepenuh tanggung jawab, konstitusional dan semangat reformasi. Persyaratan dukungan minimal ini justru dikuatirkan terulang Tahun 2014 dan Tahun 2019. Pasalnya masyarakat dianggapnya waktu itu terbelah terkait pemilu dan tidak terpenuhnya aspirasi rakyat. &quo