Postingan

Menampilkan postingan dengan label penipuan penggelapan

Suami Ditahan di Lapas, Seorang Teman Mengaku Polisi Memeras Istrinya

Gambar
Kapolresta Solo Kombes pol Iwan Saktiadi memegang barang bukti atas kasus pemerasan seorang istri. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba," __Ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi , Kamis (27/10/2022). SOLO- Mengaku balas dendam karena ditipu temannya membuat pria berinisial PG berbuat nekat. Ia berbalik menipu seorang wanita dengan mengaku anggota polisi. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. "Mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba," ujarnya, Kamis (27/10/2022). Yang bersangkutan ini residivis kasus narkoba melakukan pemerasan dan penipuan. Berlagak sebagai petugas polisi menghubungi korbannya. Padahal korban ini adalah istri temannya yang masih ditahan di lapas. "Seolah-olah terjadi transaksi jual beli narkoba

Dugaan Penipuan Warga Negara Prancis di Klaten, Kuasa Hukum Korban : Jadi Tantangan dan Ketegasan Polres

Gambar
Dr Kusumo Putro, SH, MH Sebagai Kuasa Hukum korban Warga Perancis menunjukkan berkas pemeriksaan. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kami berharap, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Klaten karena akan berdampak besar bagi pengusaha khususnya furnitur di wilayah Kabupaten Klaten," __Kata Penasehat Hukum korban, Dr. Kusumo Putro SH, Jum'at (14/10/2022). SOLO– Kasus dugaan penipuan warga negara Prancis di Klaten agenda pemeriksaan saksi fakta. Saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya. Hal ini dikatakan Penasehat Hukum korban, Dr. Kusumo Putro SH, Jum'at (14/10/2022). "Kami berharap, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Klaten karena akan berdampak besar bagi pengusaha khususnya furnitur di wilayah Kabupaten Klaten," katanya. Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta terkait kasus tersebut. Disitu juga disampaikan korban mene

Menjadi Perantara Penjualan Tanah, Pria Ini Justru Gunakan Uang Transaksi Untuk Judi

Gambar
Barang bukti sertifikat tanah yang disita Polres Sukoharjo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Pelaku ini dilaporkan korban karena ditipu atas jual beli tanah," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (09/10/2022). SUKOHARJO– Bermodus perantara penjualan rumah berakhir ditahan Polres Sukoharjo. Ini yang dirasakan pria berinisial S (60) warga Mojosongo, Boyolali. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (09/10/2022). "Pelaku ini dilaporkan korban karena ditipu atas jual beli tanah," jelasnya. Tanah ini terletak di Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo yang ditawarkan korban seharga Rp 106 juta. Lantas korban bernama Kusdiyanto (48) warga Banyudono, Boyolali menerima tawaran. Sedangkan tanah kavling itu sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp 106 juta. " Sesuai kesepakatan korban akhirnya membeli setengahnya dengan luas

Perempuan Residivis Penggelapan Mobil Gelar Arisan Fiktif Lintas Kota Hampir Setengah Milyar Ditangkap Polisi

Gambar
Tersangka wanita diduga arisan fiktif lintas kota. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," __Ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.  SOLO- wanita bernama Ajeng Ceptania (32) kembali ditahan Polresta Solo. Setelah tersandung kasus penggelapan mobil rental 2017 lalu, dia diduga melakukan arisan fiktif. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.  "Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," ungkapnya. Kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo. Wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL ini sendiri mengalami kerugian mencapai Rp83 juta. "Masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta

Bisnis Minuman Viral Tidak Kunjung Realisasi Lapor Polisi

Gambar
Kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya menunjukan surat laporan. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Awal mula melihat di media sosial produk tersebut yang tengah viral. Dari penawaran membuat klien saya (korban) tertarik," __Ungkap kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya. SOLO- Bisnis kedai dengan sistem kemitraan berujung laporan di kepolisian. Bukannya omset didapat justru kehilangan uang mencapai sekitar Rp 93 juta. Ini dialami korban bernama Restu asal Semarang sejak Januari hingga Februari 2022.  "Awal mula melihat di media sosial produk tersebut yang tengah viral. Dari penawaran membuat klien saya (korban) tertarik," ungkap kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya. Ketertarikan ini diantaranya klaim omzet yang dijanjikan. Besarnya dalam sebulan mencapai Rp 300 juta perbulan. Bahkan penawaran juga lengkap dengan harga kemitraan hingga kontrak nama. "Berlanjut pertemuan di Solo