Postingan

Menampilkan postingan dengan label senjata api rakitan

Terdakwa Oknum Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Pemerasan dan Senjata Rakitan

Gambar
Terdakwa oknum polisi saat sidang agenda tuntutan atas dakwaan pemerasan dan kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (11/10/2022).  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri," __Ucap JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. SOLO- Tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa oknum polisi Pramadhevangga Panji. Hal ini disampaikan JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. Kemudian dalam pembacaanya, terdakwa membawa senjata api rakitan. "Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri," ucapnya. Kemudian senjata itu merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin. Sedangkan ini dibacakan Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang. Rakitan ini jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter. "Saat membawa senjata api tersebut terda