Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perda Daging Anjing

Perda Peredaran Daging Anjing Terkendala UU, Ketua DPRD Solo Sebut Ada Perda Inisiatif

Gambar
" Jadi kalo pengalaman kemarin yang pertama pada saat ramai sebelum ini, kan memang dari pemprov hanya ada surat edaran, " - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Budi Prasetyo SOLO - Peraturan daerah (perda) terkait peredaran daging anjing di Kota Solo terkendala undang-undang diatasnya. Meskipun masalah daging anjing pernah muncul sejak tahun 2022 di Kota Solo. Hal ini dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Budi Prasetyo. " Jadi kalo pengalaman kemarin yang pertama pada saat ramai sebelum ini, kan memang dari pemprov hanya ada surat edaran, " terangnya. Ilustrasi Karena undang undang tersebut tidak amanah untuk adanya perda. Dalam hal ini yang ada Surat Edaran (SE) kepada pemerintah kota maupun kabupaten. Menurutnya, membuat perda pasti ada turunannya sehingga tidak seenaknya membuat perda. " Apakah itu ada UU yang memang mewajibkan, dan kemudian UU walaupun tidak mewajibkan, " jelasnya. Kalau memang dipandang