Postingan

Menampilkan postingan dengan label kejaksaan negeri kabupaten karanganyar

Giliran Kades Berjo Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi BUMDes

Gambar
Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kondisinya sehat dan hasil tes Covid-19 negatif. Jadi kami melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari kedepan (di Rutan Solo)," __Ucap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. KARANGANYAR- Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Desa Berjo kembali menahan tersangka. Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan Kades Berjo, Suyatno, Selasa (27/09/2022). Sedangkan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. "Kondisinya sehat dan hasil tes Covid-19 negatif. Jadi kami melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari kedepan (di Rutan Solo)," ucapnya.  Sebelumnya bersangkutan mangkir dalam pemanggilan pertama. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja beralasan

Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Elemen Masyarakat : Kejaksaan Jangan Lambat dan Tidak Perlu Takut Pra Peradilan Tersangka

Gambar
Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Sudah 9 bulan bergulir, bahkan belum ditetapkan tersangka. Ini sangat lamban," __Tandas Ketua LAPAAN RI, Kusumo, SH, MH Jumat (02/09/2022). KARANGANYAR- Kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo didesak untuk dituntaskan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Ini yang dilakulan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah. Hal ini menurut Ketua LAPAAN RI, Kusumo, SH, MH Jumat (02/09/2022). "Sudah 9 bulan bergulir, bahkan belum ditetapkan tersangka. Ini sangat lamban," tandasnya. Menurutnya saksi-saksi telah diperiksa dari dinas dan masyarakat. Ditambah barang bukti telah lengkap. Dengan begitu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Apalagi audit dari inspektorat telah jelas adanya kerugian negara mencapai Rp 1, 1 milyar. "Bila kejaksaan dalam penanganan ekstra hati hati, itu boleh tapi liat dulu ka