Postingan

Menampilkan postingan dengan label Humas

Gugatan Rp 204 T, Hakim Putuskan Bukan Wewenang PN Solo

Gambar
" Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " -Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. SOLO , - Gugatan sebesar Rp 204 triliun atas keputusan MK batas usia capres cawapres dinyatakan bukan wewenang Pengadilan Negeri Kota Solo dalam mengadili. Sebagaimana penggugat yakni Ariyanto Lestari alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta dan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dikatakan Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. " Dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU, " lanjutnya, Jumat (23/02/2024) siang. Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. ( Foto : Agung Huma) Artinya, pengadilan ini tidak mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT. Menurut hakim yang tak lain dirinya, gugatan itu bukan ranah pihaknya. Dan itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. " Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " ujarnya usai sidang ketika dikonfirmasi, Jumat (23/02/2024). Ter