Kritik Penghapusan PKn, AP3KnI: Pembahasan RUU Sisdiknas Diusulkan Ditunda

AP3Knl sampaikan kritikan tentang rencana penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan, Senin (12/09/2022). Tema : Pendidikan | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Menghilangkan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang tidak berkekuatan hukum," __Terang Triyanto, selaku Sekretaris Jenderal AP3KnI. SOLO- Rencana dihapusnya mata kuliah maupun mata pelajaran (makul/mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikritik. Hal ini datang dari Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Selama ini kurikulum ini diajarkan untuk jenjang sekolah hingga perguruan tinggi. "Menghilangkan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang tidak berkekuatan hukum," terang Triyanto, selaku Sekretaris Jenderal AP3KnI. Rencana itu itu menjadi salah satu poin yang diajukan dalam rancangan undang-undang Sistem Pe...