Postingan

Menampilkan postingan dengan label dugaan korupsi

Lurah Ditahan Kasus Bumdes, Sekdes Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah Desa Berjo

Gambar
Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Tema : Hukum  | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," __Ujar Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, Minggu (09/10/2022). KARANGANYAR- Untuk menjalankan Pemerintahan Desa Berjo maka dijalankan Pelaksana Tugas (Plt). Karena lurah desa tersebut ditahan setelah tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes. Sedangkan ini disampaikan Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan. "Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," ujarnya, Minggu (09/10/2022). Sedangkan pelaksana tugasnya Sekdes Berjo, Wahyu Budi Utomo. Kemudian prosedur berikutnya  memproses pemberhentian sementara Kades Berjo. Hal ini semenjak statusnya ditetapkan sebagai

Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan, Kepala Desa Mangkir Dengan Alasan Sakit

Gambar
Mantan Dirut Bumdes Desa Berjo keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar untuk dilakukan penahanan. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Tersangka ini akan ditahan di Polres Karanganyar selama 20 hari," __Ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. KARANGANYAR- Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan Bumdes Berjo. Ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar memeriksa, Selasa (20/09/2022). Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.  "Tersangka ini akan ditahan di Polres Karanganyar selama 20 hari," ujarnya. Alasan penahanan tersangka Eki Kamsono, mantan Dirut Bumdes karena ada kekuatiran. Ia menyebut dapat mengilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena sempat mangkir sebanyak tiga kali saat proses pemeriksaan awal sebagai saksi.

Dirut Bumdes dan Kepala Desa Berjo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo

Gambar
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. Saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Sedangkan penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti," __Ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.  Kamis (15/09/2022). KARANGANYAR- Dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumdes Berjo. Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.  "Sedangkan penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti," ujarnya, Kamis (15/09/2022). Tentunya jika secara subjektif dan objektif, syarat untuk penahanan terpenuhi. Tersangkanya yakni Suyatno sebagai Kepala Desa Berjo dan Eki Kamsono, mantan Dirut Bumdes. Penetapan dilakukan pihaknya setelah mengantongi tiga alat bukti.  "Berupa keterangan saksi, keterangan saksi a

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Gedangan Dilaporkan Kejari Sukoharjo, Lapaan RI Berikan Barang Bukti

Gambar
Pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Sukoharjo menerima laporan dari Ketua Lapaan RI, Kusumo Putro. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo," __Ujar Ketua LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro. SUKOHARJO– Dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Gedangan, Grogol dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dilakukan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Senin (12/09/2022). Ini diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo. "Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Ketua LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro. Dengan begitu, institusi hukum itu segera membentuk tim untuk segera melakukan investigasi secara mendalam. Dugaan ini banyak unsur memenuhi tindak pidana korupsi. Karena tanah kas desa 3000 me

Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Bumdes Berjo, Kejaksaan Negeri Karanganyar Bidik Aliran Penggunaan Dana Yang Nyaris Satu Milyar

Gambar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti "Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat," __Tutur Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. KARANGANYAR- Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 700 juta atau hampir satu milyar rupiah. Ini ditemukan dalam perkara penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. "Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tuturnya. Selanjutnya ia tidak merinci lebih jauh pengunaan dana tersebut. Meskipun disebut sebut diperuntukan untuk bantuan hukum. Kemudian dalam ekspos perkara nanti akan dipertajam unsur perbuatan melawan hukum. Sekaligus nilai kerugian negara. "Jika nyata ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," tandasnya.