Lurah Ditahan Kasus Bumdes, Sekdes Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah Desa Berjo

Kepala Desa Berjo, Suyatno mengenakan rompi dengan tangan di borgol keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," __Ujar Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, Minggu (09/10/2022). KARANGANYAR- Untuk menjalankan Pemerintahan Desa Berjo maka dijalankan Pelaksana Tugas (Plt). Karena lurah desa tersebut ditahan setelah tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes. Sedangkan ini disampaikan Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan. "Plt Kades Berjo untuk mengemban tugas-tugas selama kekosongan jabatan," ujarnya, Minggu (09/10/2022). Sedangkan pelaksana tugasnya Sekdes Berjo, Wahyu Budi Utomo. Kemudian prosedur berikutnya memproses pemberhentian sementara Kades Berjo. Hal ini semenjak statusnya ditetapkan sebagai...