Postingan

Menampilkan postingan dengan label Badan Pertanahan Nasional

BPN Sukoharjo : Sertifikasi Bangunan Sempandan Sungai Tanggung Jawab BBWSBS

Gambar
Kepala BPN Sukoharjo, Tejo Suryono. Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR, melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," __Jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono. SOLO-  Sertifikasi bangunan berdiri di sempandan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Hal ini dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono ikut berbicara. Karena ini terkait dengan sumber daya air yang tentunya barang milik negara berupa tanah. "Yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR, melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," jelasnya. Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah. Termasuk juga dicatat sebagai aset maka dikatakan sebagai barang milik negara. Dalam hal ini berupa tanah atas nama pemerintah. Ini salah satuny

Bangunan di Bantaran Sungai Menjadi Sorotan, BPN Jateng Sebut Wewenang BBWS BS dan Pemda

Gambar
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo. Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)," __Jelas, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo.  SOLO-  Bangunan diatas Sungai Bengawan Solo menjadi sorotan. Menyangkut pembangunannya itu bukan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Namun itu menjadi wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) dan pemerintah daerah setempat. "Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)," Jelas, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnomo.  Bila ada yang punya hak milik atau bersertifikat atas bangunan di bantaran bisa saja berdasarkan catatan sejarah. "Seperti apa, ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larang