Postingan

Menampilkan postingan dengan label ancaman SMS

Tiga Ahli Tidak Hadir, Sidang Perkara Wanita Ancaman SMS Ditunda

Gambar
Terdakwa kasus SMS ancaman dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," __Jelas Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH saat dikonfirmasi usai sidang. SOLO- Tiga ahli atas perkara ancaman Short Massage Service (SMS) tidak hadir, Selasa (11/10/2022). Dengan begitu sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo dengan terdakwa Retnowati Rusdiana. Sedangkan ini disampaikan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH. "Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," jelasnya saat dikonfirmasi usai sidang. Ketiganya ini dari Semarang dan Surabaya yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya sidang agenda keterangan ahli maka pekan depan bisa dihadirkan. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum Agung Prihestuwati, SH.  "Ahli bidang ITE asal Surabaya, ahli bahasa dari UNESS dan ahli for

Wanita Kirim SMS Ancaman Masalah Sertifikat Berbuntut Berperkara di PN

Gambar
Terdakwa ancaman SMS didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (06/10/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Perkara undang undang ITE, karena ancaman ancaman dari sebuah kerjasama," __Jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. SOLO-  Duduk di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Solo dijalani Retnowati Rusdiana. Lantaran wanita ini mengirim Short Massage Service (SMS) kepada Candra Wibowo yang berujung berperkara. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH yang berlangsung, Kamis (6/10/2022). "Perkara undang undang ITE, karena ancaman ancaman dari sebuah kerjasama, " jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. Sedangkan proses berjalan dengan saksi-saksi, keterangan ahli bahasa dan digital forensik. Termasuk menghadirkan dokter RSJD, dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta. Dokter ini mengatakan korban dat