Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gibran Digugat

Gugatan Rp 204 T, Hakim Putuskan Bukan Wewenang PN Solo

Gambar
" Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " -Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. SOLO , - Gugatan sebesar Rp 204 triliun atas keputusan MK batas usia capres cawapres dinyatakan bukan wewenang Pengadilan Negeri Kota Solo dalam mengadili. Sebagaimana penggugat yakni Ariyanto Lestari alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta dan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dikatakan Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. " Dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU, " lanjutnya, Jumat (23/02/2024) siang. Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. ( Foto : Agung Huma) Artinya, pengadilan ini tidak mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT. Menurut hakim yang tak lain dirinya, gugatan itu bukan ranah pihaknya. Dan itu harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. " Silahkan diajukan kesana (PTUN). Menjadi hak warga negara, " ujarnya usai sidang ketika dikonfirmasi, Jumat (23/02/2024). Ter

Gugatan Wanprestasi Gibran, Kuasa Hukum Almas Sebut Ingin Dihargai Bukan Terkait Pilpres

Gambar
Dalam pilkada dulu, juga terpilih. Orang- orang pendukungnya, juga diucapkan terimakasih, " - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Jumat (02/01/2024). SOLO - Gugatan wanprestasi dilayangkan Almas Tsaqibbirru mahasiswa penggugat batas usia capres cawapres kepada Gibran Rakabuming tidak ada kaitannya pilpres. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Jumat (02/01/2024). " Itu tidak ada urusan pilpres. Kalau memang ada urusan politik, justru anda akan saya undang, " terangnya. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi (tengah) saat dikonfirmasi, Jumat (02/02/2024) siang. (Foto : Agung Huma) Apalagi gugatan ini terkait perjanjian, ia juga membantahnya karena Almas tidak pernah bertemu Gibran. Hanya saja, putra sulung presiden ini tidak berterima kasih setelah gugatannya MK darinya diterima terkait batas usia. Dengan begitu memberikan ruang sebagai wakil presiden nomer urut 2.  " Dalam pilkada dulu, juga terpilih. Orang- orang pendukungnya,

Gibran Digugat Almas Karena Tidak Terimakasih Pasca MK Loloskan Sebagai Cawapres

Gambar
" Untuk sidang gugatan wanprestasi itu dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024, " - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto.  SOLO - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan itu dilayangkan terkait  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang kemudian meloloskan Gibran menjadi Cawapres. Hal ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto.  " Gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi, " ujarnya. Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat Gibran. ( foto : Agung Huma) Gugatan ini yang kedua setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Namun dikeluarkan Penetapan Dismissal, dimana bukan merupakan gugatan sederhana. Artinya, pembuktian penggugat masih abstrak. " Untuk sidang gugatan wanprestasi itu dijadwalkan tanggal 15 F

Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Di PN Solo Atas Batas Usia Capres Dan Cawapres

Gambar
" Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, "-Almas Tsaqibbirru.  SOLO - Tiga pihak digugat sebesar Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari. Mereka ini Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Hal ini terkait batas usia capres dan cawapres, dimana sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Solo diminta Ketua Majelis Hakim, Bambang Ariyanto untuk mediasi terlebih dahulu.  " Silahkan untuk mediasi, boleh melalui hakim mediasi maupun dari luar, " kata hakim. Bila didalam mediasi telah terjadi kesepakatan maka tidak perlu dilanjutkan sidang pokok perkara. Jika belum ada kesepakatan maka akan dijadwalkan kembali sidang lanjutan pokok perkara. Namun pada kesempatan itu salah satu tergugat Almas Tsaqibbirru usai sidang mengatakan memilih melanjutkan sidang gugatan. " Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, " jawabnya. Suasana sida