Pengemudi Becak dan Jukir Terungkap Jual Tanah Bong Mojo

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (18/09/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," __Jelas Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022). SOLO- Seorang pengemudi becak dan juru parkir menjadi tersangka jual beli tanah. Tak tanggung tanggung yang dijualnya bekas makam makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Hal ini diungkapkan Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022). "Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," jelasnya. Pihak pemerintah kota melaporkan atas dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka ini asal Kota Solo berinsial G ( 60) dan S (30). Perannya yakni meratakan tanah dan membuat pondasi dengan menjualnya ke orang lain. "Kedua ini paham betul kalau lahan ini milik pemerintah Kota Solo....