Postingan

Menampilkan postingan dengan label bekas tembok pagar karaton kartasura

Kasus Dugaan Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Membelinya Dengan Akta Sertifikat Hak Milik

Gambar
Kuasa hukum pemilik lahan menunjukan salinan akta serifikat, Kamis (12/05/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," __Kata pemilik lahan Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/05/2022). SOLO- Lahan tempat tembok bekas pagar Karaton Kartasura dibeli dengan berbentuk sertifikat hak milik. Ini disampaikan pemilik lahan Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya.  "Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya, Kamis (12/05/2022). Proses pembelian tanah itu pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta. Dengan luasnya 682 meter persegi. Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya, sisa akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap. "Posisi sertifikat

Membantah memberi Ijin Membongkar, Ketua RT: Aku Rapopo

Gambar
Ketua RT 02 RW 1, Kartasura Sumani saat diwawancara.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Aku rapopo, (aku baik baik saja), Insya Allah ra popo. Aku wis ra arep ngopo ngopo (aku tidak ingin kepentingan apa apa)," __Jelas Ketua RT 02 RW 01, Kartasura Sumani. SUKOHARJO- Bantahan disampaikan Ketua RT 02 RW 01, Kartasura Sumani setelah disebut mensetujui dirobohkannya situs cagar budaya. Ia juga merasa dirinya baik baik saja meskipun namanya muncul dalam perkara dugaan perusakan pagar Karaton kartasura. "Aku rapopo, (aku baik baik saja), Insya Allah ra popo. Aku wis ra arep ngopo ngopo (aku tidak ingin kepentingan apa apa)," jelasnya. Ia heran bila namanya dikaitkan mensetujui atas niat pemilik tanah merobohkan tembok pagar itu. Padahal pemilik tanah ini ijin membersihkan tanaman liar. Termasuk juga ijin setelah itu meratakannya dengan tanah.  "Ijin membersihkan serta memotong tanaman liar dan ngrotokan tan