Kasus Dugaan Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Membelinya Dengan Akta Sertifikat Hak Milik

Kuasa hukum pemilik lahan menunjukan salinan akta serifikat, Kamis (12/05/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," __Kata pemilik lahan Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/05/2022). SOLO- Lahan tempat tembok bekas pagar Karaton Kartasura dibeli dengan berbentuk sertifikat hak milik. Ini disampaikan pemilik lahan Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya. "Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya, Kamis (12/05/2022). Proses pembelian tanah itu pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta. Dengan luasnya 682 meter persegi. Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya, sisa akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap. "Posisi sertifikat ...