Postingan

Menampilkan postingan dengan label honorer

Belum Ada Penambahan Kuota Tenaga P3K di Solo Karena Pertimbangan Anggaran

Gambar
Pegawai Pemkot Solo saat upacara . Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kalau kami minta tambah menjadi 800 otomatis anggarannya juga bertambah, __Terang Kepala BKSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno, Minggu (03/07/2022). SOLO- Belum ada penambahan kuota bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sejauh ini hanya merekrut 500 orang untuk formasi Aparatur Sipil Negara. Hal ini disampaikan Kepala BKSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno, Minggu (03/07/2022). "Kalau kami minta tambah menjadi 800 otomatis anggarannya juga bertambah," terangnya. Ia mengatakan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan. Dalam hal ini Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Solo. Sedangkan anggaran sebesar Rp 22 Milyar untuk menggaji 500 orang tenaga PPPK. "Kalau tambah 800 jadi sekitar Rp 28 Milyar. Beban itulah yang saat ini masih menjadi pertimbangan," bebernya. Jumlah tersebut sudah termasuk Tunjang

Skema TKPK di Solo Dipertahankan Dengan Beberapa Opsi Bermodal Perwali

Gambar
Upacara pegawai yang digelar di komplek Balaikota Solo. Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kalau saya membaca statemen pak menteri kemarin, honorer yang dimaksud adalah honorer yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya dan tidak jelas kualifikasi pekerjaannya atau tidak punya landasan hukum," __Ungkap Kepala BKSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno Kamis (30/6/2022). SOLO-  Skema kemungkinan dipertahankan Pemerintah Kota Solo untuk Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Dalam hal ini pada 2023 mendatang ,dimana opsi ini setelah statmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Ini yang disampaikan Kepala BKSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno Kamis (30/6/2022). "Kalau saya membaca statemen pak menteri kemarin, honorer yang dimaksud adalah honorer yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya dan tidak jelas kualifikasi pekerjaannya atau tidak punya landasan hukum,&quo