Postingan

Menampilkan postingan dengan label kejaksaan negeri kota solo

Video Debat Pengajuan Restorative Justice Hingga Jaksa Gebrak Meja Berujung Beredar, Kajari : Mintaf Maaf Karena Ditekan

Gambar
Foto korban saat dirawat rumah sakit. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Ini terkait penangguhan. Awalnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penangguhannya tidak dikabulkan," __Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, Rabu (20/07/2022). SOLO-  Pengajuan restorative justice mewarnai debat di Kejaksaan Negeri Solo. Namun situasi ini terekam video yang tersebar di kalangan publik. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, Rabu (20/07/2022). "Ini terkait penangguhan. Awalnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penangguhannya tidak dikabulkan," jelasnya. Sedangkan atas perkara penganiayan oleh tersangka NAF hingga korban mengalami luka hidung. Kekerasan ini terhadap korban di lapangan Planet Futsal pada Januari 2022 lalu. Tindakan ini diluar pertanding dan pemberkasan dilimpahkan kejaksaan, Selasa (19/07/2022). "Tersangka menyundul hidung korban dengan kepa

Pria Berusia Lanjut Sebagai Tersangka Korupsi Satu Miliar, Sebagai Ketua KSU NUS Manipulasi Pengajuan Dana LPDB

Gambar
Tersangka korupsi berinisial S dititipkan di tahanan Polresta Solo setelah diduga manipulasi dana pengajuan pinjaman. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti "Dimana yang bersangkutan melakukan manipulasi untuk pengajuan pinjaman," __Jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan, Kamis (07/07/2022). SOLO- Diduga melakukan korupsi membuat pria berusia 70 tahun di Kejaksaan Negeri Kota Solo. Angka kerugian negara menyentuh Rp 1 miliar. Hal ini dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan. "Dimana yang bersangkutan melakukan manipulasi untuk pengajuan pinjaman,'' jelasnya, Kamis (07/07/2022). Diketahui yang bersangkutan berinsial S ini sebagai Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Nur Ummah Surakarta. Dalam hal ini mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Dimana, S mengajukan pinjaman pada