Postingan

Menampilkan postingan dengan label Vonis Gus Nur

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Tentang Keonaran

Gambar
Terdakwa Gus Nur mendapatkan kawalan usai sidang vonis.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," __Kata Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi . SOLO-  Majelis hakim menjatuhkan  hukuman selama 6 tahun kepada terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Dia adalah Sugi Nur Rahardja yang divonis tentang keonaran. Sedangkan ini disampaikan Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi saat pembacaan tuntutan. "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," katanya. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana,  pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official. "Dua lembar screenshot postingan video pada