Gugatan Pengadaan Gadget MU Diputuskan PN Solo Untuk Dibayarkan Bersama

" Akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal ," - Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin. SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Mereka bersama-sama secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Dalam hal ini terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024). Untuk hal ini, Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan asal muasal perkara ini. " Akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024). Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat wanprestasi. (Istimewa) Kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang. Ketika itu beru...