Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gugatan PT Tisera Distribusindo

Gugatan Pengadaan Gadget MU Diputuskan PN Solo Untuk Dibayarkan Bersama

Gambar
 " Akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal ," - Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin. SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Mereka bersama-sama secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Dalam hal ini terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024). Untuk hal ini, Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan asal muasal perkara ini. " Akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024). Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat wanprestasi. (Istimewa) Kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang. Ketika itu beru

Agenda Pembuktian Dokumen Gugatan PT Tisera Dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar

Gambar
" Agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak, " - Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin. SOLO - Agenda pembuktian digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Solo dalam sidang perkara wanprestasi. Dalam hal ini digugat oleh PT Tisera Distribusindo dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Dalam hal ini dikatakan Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin. " Agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak, " jelasnya usai sidang, Rabu (17/01/2024). Suasana sidang gugatan PT Tisera Distribusindo kepada Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat, Rabu (17/01/2024) siang. (Istimewa) Pada kesempatan itu kalau tergugat menyampaikan 13 alat bukti berupa surat. Ironisnya alat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo.  " Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan," ucapnya. Pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat termasu