Perkara TPPU Eks Manager Persis, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Waseso Di Persidangan

" Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " - Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje SOLO - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa eks Manager Persis Solo, Waseso berlangsung dengan agenda eksepsi, Kamis (21/04/2024). Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje mempertanyakan status terdakwa setelah ada putusan pra peradilan. " Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " jelasnya usai Pengadilan Negeri Kota Solo. Sesuai keputusan pra peradilan tanggal 4 maret 2024 yang mengabulkan tersangka. Dengan begitu, status tersangka tidak sah sehingga menggugurkan jeratan hukum. Karena sidang tetap berjalan, pihaknya menghormati proses tersebut. " Lalu, statusnya apa Pak Waseso, dipersidangan itu, ” ujar kepada awak media. Sidang perkara TPPU terdakwa Waseso di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (20/03/2024) pagi. (Foto : Agung Huma) Poin berikutnya, Mandagi menjelaskan aturannya tentang Surat perintah penyidikan (Sprindik). Lanjutnya, seharusnya se...