Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mantan Manager Persis Solo

Perkara TPPU Eks Manager Persis, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Waseso Di Persidangan

Gambar
" Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " - Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje SOLO - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa eks Manager Persis Solo, Waseso berlangsung dengan agenda eksepsi, Kamis (21/04/2024). Pengacara terdakwa, Mandagi Yantje mempertanyakan status terdakwa setelah ada putusan pra peradilan. " Padahal ini bukan tersangka. Apa ini gak rancu, " jelasnya usai Pengadilan Negeri Kota Solo. Sesuai keputusan pra peradilan tanggal 4 maret 2024 yang mengabulkan tersangka. Dengan begitu, status tersangka tidak sah sehingga menggugurkan jeratan hukum. Karena sidang tetap berjalan, pihaknya menghormati proses tersebut. " Lalu, statusnya apa Pak Waseso, dipersidangan itu, ” ujar kepada awak media. Sidang perkara TPPU terdakwa Waseso di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (20/03/2024) pagi. (Foto : Agung Huma) Poin berikutnya, Mandagi menjelaskan aturannya tentang Surat perintah penyidikan (Sprindik). Lanjutnya, seharusnya se

Eks Manager Persis Solo Tahanan Kota Dugaan TPPU, Tersangka Mengaku Menjalankan Protap Penyidik

Gambar
" Tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan,” - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto. SOLO - Tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Waseso telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Solo. Oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Solo sejak diserahkan, Kamis (28/2/2024) lalu. Hal dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto. " Sudah dilimpahkan, kamis lalu. Sudah kami terima,” terangnya saat dikonfirmasi. Tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Solo, Kamis lalu. (Foto : Agung Huma) Selain tersangka mantan manajer Persis Solo, penyidikan menyerahkan barang bukti. Meskipun begitu tersangka ini tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif dan obyektif. Hal ini, kata kajari, berdasar undang-undang yang berlaku.  " Tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.  Lantas pertimbangan tidak ditahan karena tersangka domisili di Kota Solo. Mengingat, sebagai pemimpin perusahaan akti

Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Segera Penahanan Untuk Proses Pelimpahan Di Kejaksaan

Gambar
" Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera piha limpahkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. SOLO ,– Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera dilimpahkan Polresta Solo ke Kejaksaan. Dugaan kasus ini diketahui menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso. Untuk hal ini, Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menjelaskan akan ada pelimpahan tahap ke 2 pekan depan. " Maksimal pekan depan kami limpahkan (tahap 2-red). Tahap ini berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit,” ujarnya. Mantan manajer Persis Solo, Waseso. Lanjutnya, penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Dengan begitu, pihaknya menunggu dari kejaksaan. Karena kasus tersebut sudah dinyatakan P-21. " Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera piha limpahkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” lanjutny

Korban TPPU Mantan Manager Persis Solo Sebut Jaksa Persulit Berkas

Gambar
Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi sebagai korban Tindak Pidana Pencucian Uang. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU)," __Terang Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, kepada awak media. SOLO-  Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum juga lengkap. Dalam hal ini menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso. Hal ini diungkapkan Roni Habie selaku Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi. "Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU)," terangnya kepada awak media. Dengan pemberian petunjuk, baru, menurutnya mustahil. Permintaannya agar ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa. Dalam hal ini sejumlah saksi hingga tersangka dalam kasus itu. "Ini ditujukan kepada pihak Penyidi