Postingan

Menampilkan postingan dengan label tanah kas desa

Desakan Dengar Pendapat Kembali Dilakukan Atas Kas Gedangaan, LAPAAN RI Simpulkan Hearing Pertama Ada Dugaan Korupsi

Gambar
Komplek Kelurahan Gedangan, Sukoharjo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti "Memohon kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut," __Jelas Ketua Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negera Republik Indonesia (LAPAAN RI), Kusumo Putro, SH, MH,  Minggu (23/10/2022). SUKOHARJO- Dengar pendapat atau hearing kasus dugaan hilangnya tanah kas Gedangan, Sukoharjo kembali didesak dilakukan. Ini yang disampaikan Ketua Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negera Republik Indonesia (LAPAAN RI), Kusumo Putro, SH, MH. "Memohon kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Sukoharjo agar dapat memfasilitasi penyelesaian p ermasalahan tersebut," jelasnya, Minggu (23/10/2022). Begitu juga bersama dengan pihak – pihak terkait melalui hearing tahap ke dua. Ia mengatakan hearing pertama tanggal 16 September 2022 lalu

Lapaan RI Desak Bupati Bentuk Tim Audit Karena Polemik Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Sukoharjo

Gambar
Ketua Lapaan RI dr BRM Kusumo Putro SH MH . Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," __Jelas Ketua Lapaan RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH. SUKOHARJO- Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo memantik reaksi. Hal ini setelah adanya temuan LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah.   "Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," jelas Ketua Lapaan RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH. Hal ini bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017. Ada catatan pelepasan dan penambahan aset. Namun prakteknya dinilai tidak prosedural.  "Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD," terangnya, Jum'at