Postingan

Menampilkan postingan dengan label buruh

Unjuk Rasa Elemen Buruh Menolak Kenaikan BBM Karena Tidak Sesuai Gaji Diterima dan Berimbas Kebutuhan Pokok

Gambar
Aksi unjuk rasa kenaikan BBM di halaman DPRD Sukoharjo, Senin (05/09/2022). Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti SUKOHARJO- Aksi unjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi. Sedangkan ini berlangsung ketika Rapat Paripurna di DPRD Sukoharjo, Senin (05/09/2022). Peserta bergantian melakukan orasi, di halaman gedung wakil rakyat. Beberapa spanduk dibentangkan dengan tulisan nyeleneh. Terlihat seperti 'BBM Mundak, Gaji Ra Mundak, Pie ta ki' ; 'Stabilkan Harga Bahan Pokok dan BBM Agar Bulan Depan Depan Jadi Lamaran'. Dalam kesempatan itu Ketua Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo, Sukarno menyampaikan aksinya. Dikatakan, kenaikan harga BBM ini tidak sesuai dengan kenaikan gaji yang diterima buruh. "Selama 3 tahun terakhir, kenaikan upah itu tidak sampai 1 persen. Sementara kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok lebih dari 1 persen. Kami tombok terus," kata Sukarno. Kekuatiran adanya k

Perusahaan Pailit, Ratusan Mantan Karyawan Perjuangan Pesangon dan Pertanyakan Lelang Aset Murah

Gambar
Perwakilan karyawan bersama serikat pekerja saat di kantor pengacara kawasan Serengan Solo beberapa waktu lalu. Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti "Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja," __Tandas Ketua serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono, Rabu (04/05/2022). SOLO- Sebanyak 137 bekas karyawan memperjuangkan pesangonnya. Mereka diperhentikan sejak Desember 2020 silam dari perusahaanya kawasan Karanganyar. Hal ini disampaikan Ketua serikat kerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono, Rabu (04/05/2022). "Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja," tandasnya. Ia menyebutkan dari Rp 2 juta, Rp4 juta untuk karyawan.Kemudian sebesar Rp 10 juta diberikan yang masa kerjanya lebih 25 tahun. Namun itu sempat membuat karyawan menolak karena tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan. "Akhirnya mediasi, karena perusahaan tida