Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gus Nur

Memori Banding Gus Nur Menolak Vonis 6 Tahun Penjara dan Hakim Dinilai Tidak Adil

Gambar
Tim pengacara Gus Nur mengakukan memori banding di PN Solo, Jumat (05/05/2023). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan utusan pun juga sama," __Ujar Anggota tim kuasa hukum Andhika Dian Marshanda Prasetya. SOLO-  Memori banding terhadap vonis 6 tahun penjara diajukan tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja. Putusan itu ditolaknya karena hakim dinilai tidak adil setelah sama dengan vonis Bambang Tri. Hal ini dikatakan Anggota tim kuasa hukum Andhika Dian Marshanda Prasetya.  "Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan utusan pun juga sama," ujarnya. Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan adanya produk Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya mengundang Bambang Tri menjadi narasumber. "

Kuasa Hukum : Gus Nur Dinilai Batal Demi Hukum Tidak Sesuai KUHAP dan Tumpang Tindih

Gambar
Kuasa Hukum Terdakwa Gus Nur, Eggi Sudjana disela-sela sidang agenda pledoi, Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Ini artinya tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," __Jelas Kuasa Hukum, Eggi Sudjana saat mendampingi terdakwa ini dalam sidang pledoi, Selasa (28/03/2023). SOLO-  Perkara atas terdakwa Sugiharto Nur Rahardja dinilai batal demi hukum. Karena jaksa dianggap tidak bisa menunjukkan ijazah asli Joko Widodo. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum, Eggi Sudjana saat mendampingi terdakwa ini dalam sidang pledoi, Selasa (28/03/2023). "Ini artinya tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," jelasnya. Karena fakta persidangan tidak bisa menunjukkan ijazah itu. Dengan begitu tidak terpenuhi ini maka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini diatur dalam pasal 143, dimana harusnya batal demi hukum.  "Tapi hakim tidak mengindahkan itu,

Pledoi Terdakwa Ujaran Kebencian, Gus Nur Mengaku Mengkritik Rezim dan Tidak Sejalan Bambang Tri

Gambar
Terdakwa Gus Nur menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo. Sebanyak 14 pengacara mendampinginya. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Jokowi itu orang Solo, istrinya bu Iriana. Sedangkan rezim itu sistem, lengkap," __Ujar Terdakwa dugaan ujaran kebencian Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur, kepada awal media. SOLO-  Terdakwa dugaan ujaran kebencian Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur beralasan mengkritik rezim. Bukannya menyerang pribadi Presiden Joko Widodo dan rezimnya. Hal ini dikatakannya usai sidang dengan agenda pledoi, Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo. "Jokowi itu orang Solo, istrinya bu Iriana. Sedangkan rezim itu sistem, lengkap," ujarnya kepada awal media. Sedangkan mengkritik rezim itu bukan hanya dirinya saja tapi semua orang. Selanjutnya, yang didakwa dirinya tidak ada hubungannya terdakwa Bambang Tri. Dalam perkaranya ia hanya host dan Bambang diundangn

Gus Nur Dituntut 10 Tahun Justru Dinilai Kuasa Hukum Tidak Adil

Gambar
Gus Nur dan kuasa hukum menyampaikan keberatannya usai sidang Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023) Siang.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya," __Ucap terdakwa Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur, kepada awak media. SOLO-  Tuntutan hukuman penjara 10 tahun justru membuat keberatan terdakwa Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur. Karena posisinya hanya sebagai pemantik narasumber. Hal ini diungkapkannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). "Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya," ucapnya kepada awak media. Sedangkan tuntutan diterima sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono. Kemudian semua akan disampaikan pada pledoi, Selasa pekan depan. Namun demikian ia bersyukur mendapat tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum