Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Mediasi Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Rp 204 T Belum Damai

Gambar
 " Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan,"-Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo. SOLO - Mediasi gugatan sebesar Rp 204 triliun terkait batas usia capres dan cawapres digelar Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (14/12/2023). Dalam hal ini tergugat Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Mengingat belum ada titik berdamai maka Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo kembali dijadwalkan mediasi. " Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan," jelasnya. Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres Cawapres. (Foto : Agung Huma) Selanjutnya, bila penggugat maupun tergugat mengambil jalan damai lebih baik. Untuk prinsipal kedua belah pihak tidak hadir. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum. " Prinsipal tidak hadir, ada yang juga pamit. Tapi tidak merubah agenda mediasi, " ujarnya. Pada kesempatan itu, pengacara dari Gibran, Faiz Kurniawan berharap tidak berlanjut. Dengan begitu menunggu dari pen

Dokumen Gugatan Tanpa Tanda Tangan Terungkap Di MKMK, Penggugat Asal Solo Sebut Mendesak

Gambar
" Karena waktu itu mendesak diminta oleh sana (MK), untuk mengirimkan lewat WA ke IT MK (Mahkamah Konstitusi), " - Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi.  SOLO - Dokumen perbaikan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres tidak ditandatangani. Ini dikatakan Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. Disampaikannya ini menanggapi gugatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI). " Karena waktu itu mendesak diminta oleh sana (MK), untuk mengirimkan lewat WA ke IT MK (Mahkamah Konstitusi), " terangnya, Jumat (03/11/2023). Yang dikirim materi gugatan perbaikan olehnya ini menggunakan format MS Word. Hanya saja disitu belum ada tandatangannya. Dan ini menjadi persoalan oleh PBHI dalam gugatan. " Disitu permasalahan muncul, kita kirim biasanya dua, berupa Ms. Word dan PDF, " ujarnya Hal ini diungkap dalam gugatan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun demikian ia mengatakan berawal dar