Mediasi Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Rp 204 T Belum Damai

" Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan,"-Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo. SOLO - Mediasi gugatan sebesar Rp 204 triliun terkait batas usia capres dan cawapres digelar Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (14/12/2023). Dalam hal ini tergugat Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Mengingat belum ada titik berdamai maka Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo kembali dijadwalkan mediasi. " Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan," jelasnya. Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres Cawapres. (Foto : Agung Huma) Selanjutnya, bila penggugat maupun tergugat mengambil jalan damai lebih baik. Untuk prinsipal kedua belah pihak tidak hadir. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum. " Prinsipal tidak hadir, ada yang juga pamit. Tapi tidak merubah agenda mediasi, " ujarnya. Pada kesempatan itu, pengacara dari Gibran, Faiz Kurniawan berharap tidak berlanjut. Dengan begitu menunggu dari pen...