Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kebijakan Fiskal

Kebijakan Penundaan Kenaikan Tarif PBB, Ormas Solo Gandengan DPRD Melakukan Pengawasan

Gambar
Audience dilakulan organisasi masyarakat dan aktivis di Kota Solo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Mereka ditemui Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Itu sangat menyakiti hati rakyat. Kami sudah audiensi sama Ketua DPRD Solo, diterima dengan baik,” __Tutur Ketua Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Solo, Purwono, Selasa (07/02/2023). SOLO— Kebijakan fiskal membuat elemen masyarakat dan aktivis mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Hal ini terkait kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam kesempatan itu Ketua Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Solo, Purwono mengatakan kenaikan ini meresahkan. "Itu sangat menyakiti hati rakyat. Kami sudah audiensi sama Ketua DPRD Solo, diterima dengan baik,” tutur dia, Selasa (07/02/2023). Kebijakan menaikkan tarif yang harus dibayarkan wajib pajak bervariasi. Bahkan kena

Kebijakan Kenaikan Tarif PBB di Solo Ditunda, Walikota Solo : Kembali Tarif 2022

Gambar
Audience antara Walikota Solo Jawa Tengah, Gibran bersama Jajaran Pemerintah Kota Solo. Berikut juga anggota DPRD Solo Fraksi PDI Perjuangan. Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Jadi sudah diputuskan ya, tidak ada kenaikan (tarif PBB) ya," __Ucap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (07/02/2023). SOLO-  Kebijakan pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 di Kota Solo ditunda. Hal ini disampaikan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (07/02/2023). "Jadi sudah diputuskan ya, tidak ada kenaikan (tarif PBB) ya," ucapnya. Selanjutnya berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kemudian tarif yang diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022. Pihaknya akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Kemudian teknisnya melalui oleh Bapeda.  "Nanti kita cetak ulang (SPPT PBB) atau masyarakat bisa melihat secara online. Kita butuh setidakny