Postingan

Menampilkan postingan dengan label Larangan Gratifikasi ASN

Larangan ASN Menerima Gratifikasi Jelang Lebaran Dikuatirkan Pelayanan Publik

Gambar
 " Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " - Inspektur Kota Solo Arif Darmawan. SOLO  – Pelarangan menerima gratifikasi diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkungan Pemerintah Kota Solo. Mereka ini sudah cukup menerima tunjangan hari raya. Hal ini dikatakan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan. " Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " tegasnya kepada awak media, Selasa (02/04/2024). Untuk itu, pihaknya membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Bahkan setiap OPD sudah membagikan konten stop gratifikasi. Pastinya, disaat menjelang Lebaran 2024. Bagi apartur tersebut yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo. " Laporan ini kepada Inspektorat Kota Solo, berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya, " ujarnya. Menurut Arif, kebiasaan menerima pemberian bisa mempengaruhi layanan publik. Ia mencontohka