Postingan

Menampilkan postingan dengan label makam bong mojo

Pengemudi Becak dan Jukir Terungkap Jual Tanah Bong Mojo

Gambar
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (18/09/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," __Jelas Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022). SOLO- Seorang pengemudi becak dan juru parkir menjadi tersangka jual beli tanah. Tak tanggung tanggung yang dijualnya bekas makam makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Hal ini diungkapkan Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022). "Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," jelasnya. Pihak pemerintah kota melaporkan atas dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka ini asal Kota Solo berinsial G ( 60) dan S (30). Perannya yakni meratakan tanah dan membuat pondasi dengan menjualnya ke orang lain. "Kedua ini paham betul kalau lahan ini milik pemerintah Kota Solo.

Pengakuan Tersangka Jual Beli Lahan Bekas Makam : Nilai Jual Dihitung Dari Ganti Rugi Membersihkan Hingga Bangunan

Gambar
Tersangka berinisial G dan S asal Jebres Solo saat menyampaikan pengakuannya didepan petugas Polresta Solo, Kamis (18/08/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Awalnya saya bersihkan karena ada lahan kosong di makam. Waktu itu sebagai pengemudi becak," __Tandas  kakek berinsial G (60) yang saat menjual lahan yang dihuni sejak 2012 silam.  SOLO- Pengakuan tersangka dugaan jual beli tanah bekas makam ini berasal dari lahan dipakainya. Seperti kakek berinsial G (60) yang saat menjual lahan yang dihuni sejak 2012 silam.  "Awalnya saya bersihkan karena ada lahan kosong di makam. Waktu itu sebagai pengemudi becak," tandasnya. Lahan bekas ini diratakan dan dibangun semi permanen sebagai tempat tinggal keluarga. Aktivitas kesehari hari dilakukan ditempat itu. Dari mencari rejeki hingga momong cucu seperti saat ini.  "Waktu itu saya lihat ada beberapa orang membersihkan lahan dan membuat patok dan dijualnya,

Dugaan Praktik Jual Beli Bekas Makam Bong Mojo Bernilai Ratusan Juta, Polisi Siapkan Tersangka

Gambar
Salah satu hunian di tanah bekas makam Bong Mojo, Jebres Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Saksi ini diantaranya warga setempat, dinas pemukiman kota, termasuk BPKD Kota Solo," __Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (12/08/2022). SOLO- Dugaan praktik jual beli tanah bekas Makam Bong Mojo, Jebres Solo masih penyidikan. Sebanyak 19 saksi diperiksa sehingga akan ditentukan tersangka atas kasus ini. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (12/08/2022). "Saksi ini diantaranya warga setempat, dinas pemukiman kota, termasuk BPKD Kota Solo," jelasnya. Termasuk halnya dinas perumahan dan kawasan pemukiman, lurah, hingga BPN Solo. Namun demikian bisa bertambah dalam penyidikaan dugaan ini. Selain saksi, ditemukan fakta atas dugaan pidana ini. Ia menyebut adanya ratusan rumah berdiri diatas tanah tersebut dengan berbagai macam klasifikasi. &qu

Lima Saksi Lebih Polisi Penyidikan Dugaan Jual Beli Tanah Bong, Gibran Sebut Ada Nama Oknum Terlibat

Gambar
Salah satu hunian di tanah bekas makam Bong Mojo, Jebres Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," __Kata  Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika , Rabu (10/8/2022). SOLO- Dugaan jual beli tanah bekas kuburan cina kawasan Bong, Jebres dalam penyelidikan Polresta Solo. Langkah ini setelah Pemerintah Solo secara resmi melaporkan ke kepolisian. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika. "Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," kata Djohan, Rabu (10/8/2022). Dalam dugaan ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi. Termasuk meminta keterangan masyarakat sekitar dan termasuk dari Pemkot Solo. Secara rinci barang bukti atas dugaan jual beli tanah bekas makam di Mojo, RW 23, Jebres belum bisa disampaikan. "Nanti perkembangan berikutnya.

Pendataan Warga Mendirikan dan Menempati Bangunan di Kawasan Bong Mojo Pasca Adanya Jual Beli Tanah

Gambar
Kawasan Bong Mojo yang didapati pendirian bangunan. Disitu warga tinggal dengan interaksi dan dinamikanya. Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kami belum bisa valid karena kami baru pendataan. Kemarin kalau tidak salah pada tahun 2019 ada sekitar 200/300 bangunan," __Kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Taufan Basuki , Kamis (14/07/2022). SOLO- Tindakan dilakukan setelah ditemukan kasus jual-beli tanah di kawasan Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Pendataan dilakukan terhadap warga yang mendirikan dan menempati bangunan di wilayah tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Taufan Basuki. "Kami belum bisa valid karena kami baru pendataan. Kemarin kalau tidak salah pada tahun 2019 ada sekitar 200/300 bangunan," katanya, Kamis (14/07/2022). Setelah itu, akan melakukan mapping mengingat sudah tidak adanya bat

Ada yang Membeli Lahan Penanaman Sayuran dan Berinisiatif Membangun di Kompek Makam Bong Mojo karena Ekonomi

Gambar
Salah satu lahan yang dibangun rumah tinggal di kawasan Bong Mojo, Solo. Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp 300 ribu," __Tutur salah satu penghuni bernama Tri Anjarsari yang tinggal dua tahun. SOLO- Rumah berdiri berdampingan di makam yang dikenal 'Kuburan Cina'. Beberapa alasan penghuni rumah itu memilih tinggal. Seperti salah satu penghuni bernama Tri Anjarsari yang tinggal dua tahun. "Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp 300 ribu," tuturnya.  Setelah itu dirinya membangun rumah yang ia tempati sekarang. Waktu itu uang diberikan sebesar itu untuk membayar ganti rugi tanaman kepada kakek-kakek itu. Lantas ia sendiri juga tahu atas larangan mendirikan bangunan di lokasi Bong