Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pelatih Taekwondo Solo Divonis 14 Tahun Penjara

Pelatih Taekwondo Solo Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Bentang Spanduk Tidak Puas

Gambar
Terdakwa Donny Susanto saat usai menerima putusan hakim dala. sidang di PN Solo, Rabu (13/09/2023) siang. Tema : Olahraga | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana tersebut. Maka menyatakan terdakwa dari divonis 14 tahun dan denda 100 juta," __Terang Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta. SOLO-  Pelatih taekwondo, Donny Susanto divonis 14 tahun penjara dengan denda 100 juta di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (13/09/2023). Yang bersangkutan ini menjadi terdakwa atas pencabulan terhadap atlet laki-laki di ruang pelatih. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana tersebut. Maka menyatakan terdakwa dari divonis 14 tahun dan denda 100 juta," terangnya. Dibacakan sebelumya perbuatan asusila atau cabul dilakukan terdakwa dalam kamar pelatih. Salah satu lokasinya di tempat latihan, Gilingan Solo