Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengadilan negeri kota solo

Sidang Wanita Kirim SMS Ancaman, Ahli Bahasa Temukan Unsur Ancaman Dari Kata Membunuh Hingga Dikuliti

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan," __Kata ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yakni Muhammad Badrus Siroj, kepada awak media. SOLO- Sidang terhadap terdakwa  Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno menghadirkan ahli bahasa, Kamis (20/10/2022). Sedangkan perkaranya ini ancaman melalui Short Massage Service (SMS). Kemudian ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yakni Muhammad Badrus Siroj menegaskan itu ancaman. "Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan," katanya kepada awak media. Lebih lanjut, bahasannya menakut-nakuti penerima pesannya. Bukti-bukti SMS dikirim terdakwa juga bahasa sangat berat. Artian ancaman pengulangan. Misalnya kata 'mati', 'mampus', 'mati bediri', 'dikuliti', hingga 'dikebiri'. "Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," lanjut di

Wanita Kirim SMS Ancaman Masalah Sertifikat Berbuntut Berperkara di PN

Gambar
Terdakwa ancaman SMS didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (06/10/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Perkara undang undang ITE, karena ancaman ancaman dari sebuah kerjasama," __Jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. SOLO-  Duduk di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Solo dijalani Retnowati Rusdiana. Lantaran wanita ini mengirim Short Massage Service (SMS) kepada Candra Wibowo yang berujung berperkara. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH yang berlangsung, Kamis (6/10/2022). "Perkara undang undang ITE, karena ancaman ancaman dari sebuah kerjasama, " jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. Sedangkan proses berjalan dengan saksi-saksi, keterangan ahli bahasa dan digital forensik. Termasuk menghadirkan dokter RSJD, dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta. Dokter ini mengatakan korban dat

Terdakwa dan Keluarga Kasus Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Korban

Gambar
Permohonan maaf keluarga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (04/09/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," __Terang kakak korban, Reno Andri Suryanto saat ditemui wartawan, Kamis (04/08/2022). SOLO- Keluarga terdakwa meminta maaf kepada korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (04/08/2022). Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban, Ferdianto Setyawan (21). "Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto saat ditemui wartawan, Kamis (04/08/2022). Dalam pantauan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati meminta kejelasan. Hal ini secara langsung kepada korban Ferdianto. Setelah pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Gambar
Sidang agenda putusan kasus kekerasan diklatsar Menwa UNS secara online di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Ibu korban saat hadir sidang tidak kuat menahan hasil putusan dan menangis saat dibawa bapak korban, Sunardi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang mati," __Tegasnya Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022). SOLO- Dua terdakwa kasus kekerasan peserta Diklatsar Menwa UNS dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Pasal yang ditetapkan 359 KUHP tentang kesalahan (kealapaannya) menyebabkan orang lain mati. Putusan yang beda dari tuntutan peniayaan ini dibacakan Hakim Ketua Suprapti, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online, Senin (04/04/2022). "Dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidan