Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bos PT Gotex

Bos PT Gotex Divonis 3,6 Tahun Penjara Dengan Perkara PT SHA Tertipu Rp 2 Miliar

Gambar
Sidang terdakwa Bos PT Gotek, Bambang Wijayanto Gondoputranto, di Pengadilan Negeri Kota Solo agenda putusan. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," __Jelas Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH di Pengadilan Negeri Kota Solo. SOLO-  Vonis dijatuhkan tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto, Kamis (04/05/2023). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH di Pengadilan Negeri Kota Solo. " Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya. Hukuman ini dijatuhkan kerena terdakwa telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA. Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini menuntut se