Perobohan Tembok Singapuran ODCB, BPCB Kumpulkan Data Unsur Pelanggaran
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dengan dinas terkait mengumpulkan informasi di lokasi Tembok Singapuran, Sukoharjo yang dirobohkan. Tema. : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Tahap awal, pengumpulan data dilapangan dan saksi," __Jelas Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, Jum'at (08/07/2022). SUKOHARJO- Menggali informasi dan mengumpulan data dilakulan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Hal ini terkait dirobohkan Tembok Singapuran diduga obyek cagar budaya di Desa Singapuran RT 2 RW 2, Kartasura, Sukoharjo. Ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi. "Tahap awal, pengumpulan data dilapangan dan saksi," jelasnya, Jum'at (08/07/2022). Ada beberapa yang ditanya oleh pihaknya yakni dinas terkait, pemilik lahan dan supir eskavator. Disampaikan anak pemilik tanah ini berdalih untuk dibangun ulang. Hal ini supaya tidak mencelakai