Postingan

Menampilkan postingan dengan label Praperadilan TPPU

Gugatan Praperadilan Tersangka TPPU Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban Sebut Janggal

Gambar
" Sebelumnya, kami melihat ada tiga gugatan peradilan. Namun yang ke empat, gugatan tersangka ini dikabulkan, " - Kuasa hukum dari korbannya, Romi Habie SH SOLO - Gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Waseso, eks Manajer Persis Solo dikabulkan Pengadian Negeri Kota Solo. Dengan dikabulkannya ini justru dinilai ini janggal atas proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikatakan kuasa hukum dari korbannya, Romi Habie SH saat dikonfirmasi. " Sebelumnya, kami melihat ada tiga gugatan peradilan. Namun yang ke empat, gugatan tersangka ini dikabulkan, " jelasnya. Padahal perkara tersangka TPPU ini pada tahap P 21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan penyidik dalam hal ini digugat, dimana sebagai korban diwakili oleh penyidik. Setelah diputuskan oleh hakim tunggal pada gugatan tersebut seharusnya tidak dapat dipersidangkan karena status tersangka gugur. " Namun ini justru berlanjut sidang kasus TPPU yang perdana. Jelas ini jangg