Postingan

Menampilkan postingan dengan label Remisi Lebaran

Seratus Lebih Warga Binaan Terima Remisi Dan Tiga Bebas Disaat Lebaran

Gambar
" Mereka ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, "- Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto SOLO , - Sebanyak 163 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1A Kota Solo mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dengan tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas, Rabu (10/04/2024). Hal ini dikatakan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto. " Mereka ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, " ujarnya. Keluarga warga binaan menjenguk di Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta, Kamis (11/04/2024) siang. (Foto:Agung Huma) Adapun syarat untuk diusulkan remisi sebelumnya yakni harus memenuhi administratif sistem penilaian Pembinaan narapidana. Artinya, harus berkelakuan baik selama 6 bulan lamanya. Termasuk halnya surat penahanan, putusan, hingga eksekusi dari kejaksaan. " Maka kita akan usulan remisi khusus lebaran ini, " terangnya kepada awak media. Secara rinci ada tiga pri

Jelang Lebaran Rutan Usulkan Remisi 116 Warga Binaan, Melayani Penitipan Makanan Olahan Berbuka Hingga Kelonggaran Besuk

Gambar
Rutan Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Usulan itu diajukan Rutan Solo secara online. SK, masih menunggu dari pusat. Biasanya sebelum hari H sudah turun," __Terang Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto. SOLO-  Persiapan jelang lebaran maka pihak Rutan Solo mengusulkan remisi 116 warga binaan. Dua orang dari warga binaan pidana umum bebas saat lebaran. Hal ini dikatakan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto. "Usulan itu diajukan Rutan Solo secara online. SK, masih menunggu dari pusat. Biasanya sebelum hari H sudah turun," terangnya. Secara rinci, ia mengatakan pria sebanyak 104 pria dan 12 wanita.  Kemudian dari yang diusulkan diantaranya pidana umum ada  101 orang dan pidana khusus ada 15 orang. Untuk pidana khusus diantaranya korupsi dan narkoba yang mendapat vonis diatas lima tahun. "Syarat mendapatkan remisi. Diantaranya saat menjalani pidana mereka