Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemalsuan dokumen

Kasus Dugaan Pemalsuan STNK, Tersangka Hanya Order Pelanggan dan Klaim Omset Kurang 100 Juta

Gambar
Kapolresta Solo menunjukkan barang bukti. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Setelah laku dijual, STNK diorderkan ke tersangka," __Ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). SOLO- Kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) ini berawal dari orderan. Dari situ menjadi modus dengan sasaran mobil bermasalah pembiayaan atau ansuran. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. "Setelah laku dijual, STNK diorderkan ke tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). Lantas tersangka bernama Candra Novianto warga Semarang mendapat orderan dari grub whatsapp. Disitu ada 300 pengikut yang memberikan informasi jual beli kendaraan hanya memiliki STNK.  Selanjutnya sejak awal Agustus tersangka telah membuat 30 STNK palsu baik roda dua dan empat. "Untuk pemesanan dari wilaya

Pengangguran Bermodal Perangkat Komputer Terima Orderan Palsukan STNK

Gambar
Tiga tersangka pemalsuan dokumen STNK. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Yang bersangkutan menjalani praktik itu selama dua tahun ini," __Ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). SOLO- Bermodal laptop dan printer justru Candra Novianto warga Semarang melakukan dugaan pemalsuan. Pria pengangguran ini mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. "Yang bersangkutan menjalani praktik itu selama dua tahun ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). Kemudian omset dihasilkan bisa mencapai ratusan juta dari hasil pesanan. Sedangkan tarifnya dibandrol sebesar Rp 1.250 juta untuk STNK palsu sepeda motor. Kendaraan roda empat dibandrol dengan harga Rp. 1.850 juta. "Terungkap kasus ini setelah petugas mencurgai transaks jual beli mob

Terdakwa Ibu dan Anak Diduga Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Gambar
Para hakim kasus dugaan pemalsuan kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo secara daring, Selasa (11/10/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," __Tands  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH. SOLO- Sidang kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam dakwaan tersebut sesuai Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Hal ini disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH. "Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tandasnya. Sedangkan yang terdakwa yakni Enny Dwi Setyati dan putranya, Raja Manu Chainani. Keduanya ini mendengar dakwaan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Solo, Selasa (11/10/2022). Terdakwa ini mengurus surat bahwa mere

Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Ahli Waris, Ibu dan Anak Didesak Ditahan Polresta Solo

Gambar
Mapolresta Solo. Tema : Hukum  | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu," __Jelas pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail saat dikonfirmasi wartawan. SOLO- Dugaan pemalsuan dilakukan ibu dan anak ditindak lanjuti Polresta Solo. Hal terkait atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris toko kain terkenal MM. Hal ini disampaikan pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail saat dikonfirmasi wartawan. "Kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu," jelasnya. Mereka ini diketahui berinisial EDS dan anaknya RJ. Menurutnya, proses mediasi dengan pihak terlapor belum ada titik temu. Hal ini terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama. "Namun,