Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukuman

Perwira Polisi Solo PTDH, Kapolresta Solo Sebut Kasus Ditangani Polda Jateng

Gambar
Ilustrasi. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai bulan juni yang lalu," __Tegas Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Jumat (16/07/2023). SOLO-  Seorang anggota polisi berpangkat perwira diperhentikan tidak hormat. Yang bersangkutan ini yakni Eko Budi Santoso dari anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Solo. Sedangkan ini diungkapkan oleh Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Jumat (16/07/2023). "Sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai bulan juni yang lalu," tegasnya. Dengan begitu, bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Tentunya, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat maka seluruh hanya putus. Ia sendiri tidak bisa merinci pelanggaran kode etik yang bersangkutan terkait pidana atau bukan. "Silahkan tanya sama Polda Jawa Tengah, mas. Karena pe

Satpam Pabrik Mengaku Tentara Ditangkap Setelah Sebar Foto Mesra Kekasihnya

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Ini masih proses penyelidikan," __Kata Kapolres saat ditemui di Markas Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Jumat (06/01/2023). SUKOHARJO-  Seorang satpam pabrik berinsial WD (45) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Dengan mengaku anggota tentara nekat menggaet wanita untuk diajaknya bercinta. Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Setyawan. "Ini masih proses penyelidikan," kata Kapolres saat ditemui di Markas Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Jumat (06/01/2023). Termasuk juga menyebar foto mesra di grub WhatsApp setelah ditolak. Namun demikian masih ngusut foto dan motif dilakukan oleh pria asal Transan, Gatak, Sukoharjo. Secara terpisah juga dibenarkan Danramil Gatak Kodim 0726/ Sukoharjo Kapten Inf Ismail. Pria yang diamankan ini oleh anggotanya bukanlah prajurit tentara tapi warga sipil biasa. "Untuk penanganan lebih lanjut, yan

Tiga Ahli Tidak Hadir, Sidang Perkara Wanita Ancaman SMS Ditunda

Gambar
Terdakwa kasus SMS ancaman dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," __Jelas Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH saat dikonfirmasi usai sidang. SOLO- Tiga ahli atas perkara ancaman Short Massage Service (SMS) tidak hadir, Selasa (11/10/2022). Dengan begitu sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo dengan terdakwa Retnowati Rusdiana. Sedangkan ini disampaikan Hakim ketua Ninik Hendra Susilowati, SH. "Dari ahli tidak hadir, maka persidangan ditunda," jelasnya saat dikonfirmasi usai sidang. Ketiganya ini dari Semarang dan Surabaya yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya sidang agenda keterangan ahli maka pekan depan bisa dihadirkan. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum Agung Prihestuwati, SH.  "Ahli bidang ITE asal Surabaya, ahli bahasa dari UNESS dan ahli for