Postingan

Menampilkan postingan dengan label tindak pidana

Mayat Lelaki Berkaos Logo Partai Ditemukan Mengambang di Sungai Dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat

Gambar
Diduga mayat pria mengambang dengan tangan dan kaki terikat, Minggu (21/08/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti "Untuk identitas saat ini baru kami validasi," __Jelas Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, saat dikonfirmasi. KARANGANYAR- Sosok mayat pria kondisi tangan dan kaki terikat gegerkan warga, Minggu (21/08/2022). Temuan ini warga ini di Kelurahan Tegal Gede, pukul 16.00 sore. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasubsi Panmas Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti Valeska. "Untuk identitas saat ini baru kami validasi," jelasnya singkat saat dikonfirmasi. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan terhadap keluarga. Maupun orang yang berada di dekat tempat tinggal korban. "Kita belum bisa menyimpulkan apakah korban pembunuhan atau hal lain," katanya. Tim SAR membawa sosok m

Insiden Kekerasan Suporter Didapati Tiga Korban, Polisi Bantah Tidak Ada Korban Jiwa

Gambar
Diduga aksi kekerasan di Yogyakarta saat suporter melintas.  Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut," __Tegas Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Al qudussy, Senin (25/07/2022). SOLO- Beredarnya informasi atas meninggalkan suporter dibantah Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Al qudussy. Hal setelah ada insiden di wilayah hukum yang melibatkan suporter.  "Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut," tegasnya, Senin (25/07/2022). Beredarnya info adanya korban meninggal dunia dianggap tidak bertanggung jawab. Karena disebut korbannya atas nama Persis Solo. Dengan begitu ia berharap suporter tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan insiden. "Berkoordinasi dengan wilayah hukum DIY, dan Boyolali untuk melakukan pengawalan dan pengamanan. Massa kembali dari Stadion Subroto melalui rute magelang," ujarnya. Termasuk d

Berbicara Ungkap Pentingnya Hasil Forensik, Polwan Forensik Pertama di Asia : Penentu Penyebab Kematian Korban

Gambar
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti. (Dokumen Humas Polda Jawa Tengah) Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Humas Polda Jawa Tengah  | Pengunggah : Elisa Siti "Hasil yang menentukan waktu kematian korban," __Ujar Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti, Minggu (24/07/2022). SOLO– Menguak peristiwa berkaitan dengan tubuh manusia dengan melakukan pemeriksaan forensik. Kali ini Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menerangkan terkait kematian. Proses ini dikatakan untuk mengungkapkan fakta peristiwa dimaksud.  "Hasil yang menentukan waktu kematian korban," ujarnya, Minggu (24/07/2022). Banyak alibi disampaikan saksi maupun pelaku ketika peristiwa kematian telah terjadi. Namun itu harus disesuaikan hasil forensik dari dokter forensik. Hal ini untuk mengungkapkan penyebab kematian.  "Dari hasil ilmiah ini dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap

Perempuan Residivis Penggelapan Mobil Gelar Arisan Fiktif Lintas Kota Hampir Setengah Milyar Ditangkap Polisi

Gambar
Tersangka wanita diduga arisan fiktif lintas kota. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," __Ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.  SOLO- wanita bernama Ajeng Ceptania (32) kembali ditahan Polresta Solo. Setelah tersandung kasus penggelapan mobil rental 2017 lalu, dia diduga melakukan arisan fiktif. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.  "Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta," ungkapnya. Kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo. Wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL ini sendiri mengalami kerugian mencapai Rp83 juta. "Masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta