Postingan

Menampilkan postingan dengan label toko mac mohan

Terdakwa Ibu dan Anak Diduga Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Gambar
Para hakim kasus dugaan pemalsuan kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo secara daring, Selasa (11/10/2022). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," __Tands  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH. SOLO- Sidang kasus pemalsuan dokumen ibu dan anak secara daring di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam dakwaan tersebut sesuai Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Hal ini disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunaida Kiswandari Muslikhah SH. "Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tandasnya. Sedangkan yang terdakwa yakni Enny Dwi Setyati dan putranya, Raja Manu Chainani. Keduanya ini mendengar dakwaan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Solo, Selasa (11/10/2022). Terdakwa ini mengurus surat bahwa mere