Oknum Polisi Menjalani Sidang Dugaan KKN Rekrutmen, Sanksi Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," __Tambah Kabidhumas, Minggu (19/03/2023). SEMARANG- Sebanyak lima oknum polisi menjalani proses penyidikan kode etik dan pidana. Namun sanki disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidananya. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy. "Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Kabidhumas, Minggu (19/03/2023). Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Lantas seluruh sanksi yang diberikan hanya, ia mengatakan bersifat rekomendasi. Kapolda mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik. "Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempu...