Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gugatan Wanprestasi Gibran

Dua Saksi Gugatan Wanprestasi Gibran Dari Penggugat Almas Undur Diri

Gambar
  " Setelah minggu kemarin saya sampaikan jadwalnya (sidang) hari ini, yang dua menyatakan mundur ,"- Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan SOLO - Dua saksi penggugat perkara wanprestasi Almas Tsaqibbirru Re A mengundurkan diri. Sedangkan ini terungkap saat agenda persidangan pembuktian dari saksi  pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/04/2024). Pada kesempatan itu, Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan akan menghadirkan empat saksi. " Setelah minggu kemarin saya sampaikan jadwalnya (sidang) hari ini, yang dua menyatakan mundur ," katanya usai sidang kepada awak media. Perkara wanprestasi Almas Tsaqibbirru Re A beberapa waktu dalam sidang Pengadilan Negeri Kota Solo. (Foto : Agung Huma) Namun ia tidak menjelaskan pasti alasan kedua saksi tersebut mengundurkan diri. Karena tak menanyai alasan kedua saksi tersebut mundur. Sementara dua saksi lainnya, lanjut Limar, berhalangan hadir karena alasan pekerjaan. " Saksi tersebut

Mediasi Gugatan Wanprestasi Gibran Deadlock

Gambar
" Kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," - Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto. SOLO - Proses mediasi gugatan wanprestasi dengan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka deadlock. Selanjutnya perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt kembali ke pokok persidangan. Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto, Senin (19/02/2024) " Kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," katanya. Penggugat Almas Tsaqibbirru dalam sidang Wanprestasi, Senin (19/02/2024) siang. (Foto : Agung Huma) Mediasi dilakukan sudah ketiga kalinya dan dua pihak sudah memberikan konsep perdamaian. Meskipun sudah dipelajari hakim mediator, dan kedua belah pihak tapi tidak ada titik temu. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro. " Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil," kata Sri

Mediasi Gugatan Wanprestasi Tanpa Kehadiran Gibran

Gambar
" Tadi prinsipalnya hadir, Almas. Untuk pihak tergugat tidak hadir," - Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto. SOLO  - Sidang mediasi gugatan wanprestasi tidak dihadiri Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kota Solo. Sedangkan mahasiswa yang menjadi penggugat Almas Tsaqibirru hadir. Hal ini dikatakan oleh Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, Senin (12/02/2024). " Tadi prinsipalnya hadir, Almas. Untuk pihak tergugat tidak hadir, " jelasnya. Moderator PN Kota Solo, Bambang Ariyanto (dok) Sedangkan penggugat datang membawa konsep perdamaian untuk disetujui oleh pihak tergugat. Namun tergugat yang hadir pengacaranya maka belum bisa memberikan tanggapan. Dengan begitu dikonsultasikan dengan prinsipal maka ditunda lagi. " Mediasi kembali dilakukan satu minggu lagi, tanggal 19 Februari, " ujarnya. Untuk penyelesaian dalam mediasi, pihaknya berharap pihak prinsipal hadir. Namun demikian dalam mediasi kedua ini, Gibr

Gugatan Wanprestasi Almas Diselesaikan Mediasi

Gambar
" Dikasih waktu 30 hari kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator, " - Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator SOLO - Gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibirru mahasiswa penggugat batas usia capres cawapres terhadap Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka diselesaikan mediasi. Oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memberi waktu 30 hari. Hal ini dikatakan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator, Rabu (07/02/2024) " Dikasih waktu 30 hari kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator, " terangnya. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. (Foto : Agung Huma) Sekiranya ingin damai lagi, lanjutnya perpanjangan waktu kepada majelis hakim. Artinya, mediasi tahap pertama telah dilakukan. Bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan Wanprestasi itu berakhir damai.  " Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep, " tandasnya. Selain