Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kebijakan

Larangan ASN Menerima Gratifikasi Jelang Lebaran Dikuatirkan Pelayanan Publik

Gambar
 " Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " - Inspektur Kota Solo Arif Darmawan. SOLO  – Pelarangan menerima gratifikasi diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkungan Pemerintah Kota Solo. Mereka ini sudah cukup menerima tunjangan hari raya. Hal ini dikatakan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan. " Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima, " tegasnya kepada awak media, Selasa (02/04/2024). Untuk itu, pihaknya membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Bahkan setiap OPD sudah membagikan konten stop gratifikasi. Pastinya, disaat menjelang Lebaran 2024. Bagi apartur tersebut yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo. " Laporan ini kepada Inspektorat Kota Solo, berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya, " ujarnya. Menurut Arif, kebiasaan menerima pemberian bisa mempengaruhi layanan publik. Ia mencontohka

Mobil Dinas ASN Dilarang Untuk Mudik Dan Siapkan Sanksi

Gambar
" Jangan mudik dengan mobil dinas,” - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka  SOLO – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo menggunakan kendaraan dinas. Dalam hal ini untuk mudik saat libur Lebaran 2024. " Jangan mudik dengan mobil dinas,” jelas Gibran ditemui wartawan di Balaikota Solo, Selasa (02/04/2024). Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama tamu di Balaikota Solo, Selasa (03/04/2024) siang. (Foto : Agung Huma) Sedangkan larangan ini seperti lebaran tahun sebelumnya. Kemudian ia menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas ini diperuntukkan bagi ASN yang tidak bertugas. Selanjutnya, sudah ada surat edaran untuk hal itu. " Nanti ada tempatnya untuk mobil dinas yang tidak digunakan, " tandasnya. Untuk larangan tersebut juga disampaikan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan terpisah. Hal ini sudah diatur dan tertuang pada surat edaran (SE) sehingga segera dikandangkan. Baca juga : Tenaga Honorer Pemkot Solo Terima

ASN Pemkot Solo Harus Netral

Gambar
" Intinya ASN Kota Solo, harus netral, " - Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono. SOLO - Netralitas dan pelayanan birokrasi profesional ditekan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono. Hal ini kepada kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Solo.  " Intinya ASN Kota Solo, harus netral, " terangnya saat konfirmasi, Jumat (05/01/2024). Salah satu kegiatan simulasi KPU di Kota Solo beberapa waktu lalu. (Dok) Setidaknya yang disampaikan ini setelah masa kampanye dan coblosan tinggal beberapa hari. Melihat situasi ini, jangan kemudian terlibat politik praktis, lanjut dia. Termasuk berpihak pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. " Kepada caleg- caleg juga jangan, " terangnya ketika dikonfirmasi. Tidak boleh terlibat kegiatan- kegiatan bersifat politik maupun bergabung dalam tim kampanye. Kemudian netralitas ini, bukannya ASN ini acuh tak acuh. Namun harus aktif tetapi tidak boleh memberikan perbedaan pelayanan.  &quo

ASN Solo Rubah Jam Kerja

Gambar
" Durasi jam kerja tak berubah,”- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solo, Dwi Ariyatno.  SOLO - Jam kerja aparatur sipil negara lingkungan Pemerintah Kota Solo dirubah sesuai regulasi Perpres. Meskipun begitu tidak merubah durasi jam kerja. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solo, Dwi Ariyatno.  " Durasi jam kerja tak berubah,” kata dia, Kamis (04/01/2024) di Balaikota Solo. Tim kesehatan dari ASN saat vaksinasi beberapa waktu lalu di Kota Solo. (Istimewa) Lanjutnya, jam kerja ASN menyesuaikan regulasi terbaru berupa Perpres. Selanjutnya, ini ditetapkan pertengahan tahun lalu. Jam kerja ASN yang baru dari Hari Senin sampai Kamis 07.30 hingga 16.30 WIB.  " Jam istirahatnya pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, " tandasnya. Jam kerja Jumat mulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Berikutnya istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan jam masuk kantor sebelumnya yakni pukul 07.15 WIB.