Pelatih Taekwondo Solo Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Bentang Spanduk Tidak Puas

Terdakwa Donny Susanto saat usai menerima putusan hakim dala. sidang di PN Solo, Rabu (13/09/2023) siang.

Tema : Olahraga | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana tersebut. Maka menyatakan terdakwa dari divonis 14 tahun dan denda 100 juta," __Terang Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta.

SOLO- Pelatih taekwondo, Donny Susanto divonis 14 tahun penjara dengan denda 100 juta di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (13/09/2023). Yang bersangkutan ini menjadi terdakwa atas pencabulan terhadap atlet laki-laki di ruang pelatih. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana tersebut. Maka menyatakan terdakwa dari divonis 14 tahun dan denda 100 juta," terangnya.

Dibacakan sebelumya perbuatan asusila atau cabul dilakukan terdakwa dalam kamar pelatih. Salah satu lokasinya di tempat latihan, Gilingan Solo terhadap korban masih belasan tahun ini. Untuk hal itu pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan karena memiliki dampak besar. Dalam hal ini bagi korban atau anak-anak laki-laki.

"Merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Sedang yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya. Setelah dibacakan putusan tersebut maka terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Setidaknya vonis ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ambar Prasongko, kalau sama dengan tuntutannya waktu itu.

Berikut keterangan JPU, Ambar Prasongko -

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sama. Hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta itu saja," jelasnya.

Dalam putusan ini, ia mengatakan hakim mengambil semua pertimbangan dari JPU. Termasuk pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul yang maksimal penjara 16 tahun. Dengan begitu pihaknya menunggu sikap dari terdakwa selama 7 hari kedepan.

"Sebenarnya kita terima tapi karena terdakwah pikir-pikir kita juga pikir-pikir," terangnya.

Terdakwa usai sidang mengatakan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan. Selanjutnya ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan isteri. Pada kesempatan itu mendengar vonis itu, beberapa keluarga korban tidak puas atas vonis itu diluar sidang. Menurut salah satu orangtua korban, Sari Yuniarti, hingga persidangam vonis ini sudah ada 10 korban yang melapor.

"Kejahatan ini sudah 23 tahun tertutup. Kalau tidak terbuka dengan kasus ini, korban akan lebih banyak lagi. Karena terbuka, cuma sampai disini," kata Yuni kepada awak media di PN Solo, Rabu (13/09/2023).

Korban tak hanya dalam kasus saat kasus itu terkuak, namun juga mantan murid terdakwa dahulu. Putusan hakim ini tidak membuatnya puas. Alasannya, keluarga menjaga psikologi atas trauma anak selama- lamanya dan supaya tidak belok. 

"Namanya pedofil, istilahnya tobat tobat. Bar tobat bar kui kumat. Harusnya benar-benar sampai hukuman maksimal. 15 tahun lah, toh dia juga dapat potongan tahanan," ucapnya.

Yuni menilai, terdakwa ini memiliki kelainan Pedofilia. Sehingga dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka sempat membentangkan tiga spanduk, yang bertuliskan agar terdakwa dihukum berat. "PAK HAKIM, TOLONG INGAT BANYAK KORBAN. TOLONG DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA" tulis salah satu spanduk. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024