Postingan

Menampilkan postingan dengan label Vonis Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Divonis 6 Tahun Sama Gus Nur Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran

Gambar
Bambang Tri Mulyono mengajak bersalaman setelah mendengar vonis di PN Solo. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Terbukti bersalah, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja bersama-sama," __Kata Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi. SOLO-  Terdakwa perkara ujaran kebencian serta UU ITE, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/04/2023).  "T erbukti bersalah, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja bersama-sama," kata hakim.  Dalam hal ini dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Hal ini sesuai pasal Vonis ini sesuai Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Vonis maupun pasal dijatuhkan sama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja atau  Gus Nur. Setelah putusan vonis ini terdakwa tanpa pengacara meminta banding serta Jaksa Penuntut Umum menyampaikan p