Nyalakan Mercon Malam Tahun Baru Ditindak Hukum dan Konvoi Disikat

Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Kalau nekat, jelas ada tindakan hukum," __Terang Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Rabu (28/12/20222). SOLO- Pelarangan pengguna petasan atau mercon ditegaskan Kepolisian Resort Kota Solo (Polresta Solo). Sedangkan ini untuk menghindari korban ketika perayaan tutup tahun 2022. Inilah yang disampaikan Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. "Kalau nekat, jelas ada tindakan hukum," terangnya Rabu (28/12/20222). Pelarangan diatur dalam UU bunga api serta Perkap nomor 17 Tahun 2017. Isi dari perkab ini tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial. Untuk penggunaan bunga api juga dilarang di beberapa tempat. Ia menyebut diantaranya tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah. "Bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya,...