Postingan

Menampilkan postingan dengan label Istri Potong Kelamin Suami Divonis 4 Bulan.

Istri Potong Kelamin Suami Divonis 4 Bulan, Terdakwa Keluar Penjara Berdagang di Solo

Gambar
Terdakwa menangis mendengar keputusan hakim atas kasus istri potong suami di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (12/09/2023) siang . Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "DIjatuhkan terhadap terdakwa dengan vonis 4 bulan penjara," __Tegas Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Wiryatmi, Selasa (12/09/2023),  saat sidang. SOLO-  Seorang istri bernama Yenita Carolina (34) menjadi terdakwa kasus potong kelamin suami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Wiryatmi, Selasa (12/09/2023). "DIjatuhkan terhadap terdakwa dengan vonis 4 bulan penjara," tegas hakim saat sidang. Dan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana tersebut. Dalam hal ini melakukan penganiyaan dengan perencanaan mengakibatkan luka berat. Lantas dijatuhkan juga pasal 353 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat ke 2.  "Dalam sidang telah berjanji untuk menerima dengan upaya r