Postingan

Menampilkan postingan dengan label ujaran kebencian

Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Gus Nur Ucap Syukur dan Bambang Tri Aksi Tutup Telinga

Gambar
Terdakwa Bambang Tri Mulyono menutup telinga ketika mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti  "Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," __Ujar Apriyanto Kurniawan usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo. SOLO- Dua terdakwa bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugiharto Nur Rahardja dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomer 1 Tahun 1946. Dalam hal ini JPU, Apriyanto Kurniawan juga menambahkan lagi dengan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. " Karena mereka bersama-sama dan kita membuktikan sama," ujarnya usai sidang, Selasa (21/03/2013) di Pengadilan Negeri Kota Solo. Pada pasal itu, setelah menyampaikan berita kebohongan dengan bersama didalam konten media sosial. Dasar menu

Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Pecat Seorang Pengacaranya, 13 Pengacara Kompak Mundur

Gambar
Pengacara terdakwa Bambang Tri Mulyono menyatakan sikap mundur sebagai kuasa hukum perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," __Jelas Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo, saat keluar sidang. SOLO-  Sebanyak 13 kuasa hukum mundur dalam Persidangan Negeri Kota Solo, Selasa (21/03/2023). Langkah ini setelah seorang dari mereka dipecat oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan Koordinator Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo usai sidang. "Terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat," jelasnya saat keluar sidang. Sedangkan rekan sejawatnya, yakni Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum. Ini terjadi pada sidang pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu di PN Solo. Disitu terdakwa memposisikan sebagai bos dalam pe

Terdakwa Bambang Siapkan Saksi Narasumber Bukunya dan Merasa Yakin Keterangan Saksi Kalau Jokowi Ijazah Palsu

Gambar
Sidang dengan terdakwa dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri, Rabu (04/01/2023). Agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti "Tetap pada keterangan ijazah itu palsu. Saya semakin yakin dengan keterangan," __Ujar terdakwa bernama Bambang Tri Mulyono. SOLO- Terdakwa bernama Bambang Tri Mulyono meyakini dari keterangan para saksi-saksi kalau ijazah Jokowi palsu. Ini yang disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Kota Solo. Dalam hal ini ia tengah menjalani persidangan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Solo.  "Tetap pada keterangan ijazah itu palsu. Saya semakin yakin dengan keterangan," ujarnya. Lanjutnya, beberapa yang diyakini yakni saksi yang tiba-tiba sakit jantung. Selain itu ia menyebutkan saksi yang terbukti berbohong terkait keyakinan. Pihaknya akan menghadirkan saksi yang ada bukunya itu. Hal